Politik

Apakah Kamu Terdaftar Sebagai Pemilih Pemilu 2024? Berikut Cara Cek NIK di KPU

Diah Putri — Kaltim Today 14 Desember 2023 10:00
Apakah Kamu Terdaftar Sebagai Pemilih Pemilu 2024? Berikut Cara Cek NIK di KPU
Cara Cek NIK Terdaftar di KPU.

Kaltimtoday.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) teleh menetapkan Pemilu 2024 akan berlangsung pada 14 Februari 2024. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 316 Tahun 2023, jumlah daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2024 sebanyak 205.853.518 jiwa. 

Dalam DPS tersebut, jumlah pemilih laki-laki sebanyak 102.847.040 dan pemilih perempuan mencapai 103.006.478. Bagi masyarakat, penting untuk memastikan apakah mereka terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024 atau tidak.

Lantas, bagaimana cara cek NIK terdaftar di KPU? Berikut informasi lengkapnya!

Cara Cek NIK di KPU

Untuk mengecek status sebagai pemilih pada Pemilu 2024, masyarakat dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka. Proses ini dapat dilakukan secara online, sebagai berikut:

  • Kunjungi laman https://infopemilu.kpu.go.id/  
  • Klik "Cek DPT Online" untuk diarahkan ke laman https://cekdptonline.kpu.go.id/ 
  • Masukkan NIK 16 digit, kemudian klik "Pencarian"
  • Jika NIK telah terdaftar, informasi tentang nama dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan muncul. Namun, jika tidak terdaftar, akan ada pesan yang mengindikasikan "Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!"

Jika NIK Belum Terdaftar

Bagi NIK yang belum terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024, disarankan untuk segera melaporkan hal tersebut ke DPS terdekat. Langkah ini akan memastikan bahwa mereka tidak kehilangan hak pilih pada saat Pemilu.

Laporan bisa disampaikan ke:

  • Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa atau kelurahan
  • Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
  • KPU kabupaten/kota
  • KPU provinsi
  • KPU pusat

Saat melapor, masyarakat diwajibkan membawa Kartu Keluarga (KK) atau e-KTP untuk verifikasi dan penambahan data ke DPS sebelum dilakukan rekapitulasi di tingkat provinsi maupun pusat.

Syarat Pemilih di Pemilu 2024

Tidak semua Warga Negara Indonesia (WNI) memenuhi syarat menjadi pemilih pada Pemilu 2024. Berdasarkan Pasal 1 PKPU No. 7 Tahun 2022, syarat menjadi pemilih antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia 17 tahun atau lebih
  • Sudah kawin atau pernah kawin
  • Berdomisili di wilayah NKRI dibuktikan dengan e-KTP
  • Berdomisili di luar negeri dibuktikan dengan e-KTP, paspor, dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor
  • Bagi pemilih yang belum memiliki e-KTP, bisa menggunakan Kartu Keluarga (KK)
  • Tidak kehilangan hak politiknya oleh pengadilan

Demikian informasi tentang mengetahui NIK terdaftar di KPU dan syarat pemilih Pemilu 2024.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya