Politik

Apakah Rumor Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024 Rp1,1 Juta Per Hari Benar? Cek Fakta Berikut Ini

Diah Putri — Kaltim Today 31 Januari 2024 14:49
Apakah Rumor Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024 Rp1,1 Juta Per Hari Benar? Cek Fakta Berikut Ini
Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024.

Kaltimtoday.co - Belakangan ini muncul rumor mengenai gaji anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Sejumlah narasi di media sosial beredar bahwa anggota KPPS mendapat gaji senilai Rp1,1 juta per hari.

Lantas, apakah rumor tersebut benar? Yuk, cek fakta di bawah ini.

Nominal dan Waktu Pencairan Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024

Nominal gaji anggota KPPS telah diatur secara resmi dalam Surat Keputusan Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang dikeluarkan pada 5 Agustus 2022. Perlu diketahui bahwa besaran gaji anggota KPPS telah mengalami peningkatan signifikan sejak Pemilu 2019.

Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, anggota KPPS Pemilu 2024 akan menerima gaji sebesar Rp1,1 juta, meningkat dari sebelumnya yang hanya Rp500 ribu. Sementara itu, gaji ketua KPPS juga mengalami peningkatan menjadi Rp1,2 juta.

Pertanyaan penting muncul, apakah gaji ini berlaku untuk satu bulan kerja atau hanya sehari, sebagaimana yang beredar di media sosial? Selain itu, kapan gaji KPPS ini akan cair?

Menurut keterangan dalam Surat Keputusan Kementerian Keuangan, gaji ketua dan anggota KPPS akan diberikan menjelang masa akhir jabatan. Masa jabatan anggota KPPS dimulai pada 25 Januari 2024 hingga 25 Februari 2024, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023. Dengan demikian, gaji ini akan cair sekitar akhir Februari 2024.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa gaji yang disebutkan berlaku untuk satu bulan masa kerja, dan narasi sehari yang beredar di media sosial tidak benar.

Informasi dalam Surat Keputusan Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 juga menegaskan bahwa besaran gaji tersebut diberikan per orang selama satu bulan masa kerja.

Daftar Gaji Petugas Pemilu 2024

Berikut adalah daftar nominal gaji petugas pemilu 2024 berdasarkan ketetapan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 di bawah ini:

1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

  • Ketua PPK: Rp2.500.000
  • Anggota PPK: Rp2.200.000
  • Sekretaris PPK: Rp1.850.000
  • Pelaksana PPK: Rp1.300.000
  • Masa kerja: 4 Januari 2023 s.d 4 April 2024

2. Panitia Pemungutan Suara (PPS)

  • Ketua PPS: Rp1.500.000
  • Anggota PPS: Rp1.300.000
  • Sekretaris PPS: Rp1.150.000
  • Pelaksana PPK: Rp1.050.000
  • Masa kerja: 24 Januari 2023 s.d 4 April 2024

3. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

  • Ketua KPPS: Rp1.200.000
  • Anggota KPPS: Rp1.100.000
  • Masa kerja: 25 Januari 2024 s.d 25 Februari 2024

4. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)

  • Gaji Pantarlih: Rp1.000.000
  • Masa kerja: 6 Februari 2024 s.d15 Maret 2024

Sementara, nominal gaji KPPS di luar negeri dilansir dari laman RRI sebagai berikut:

  • Ketua KPPS: Rp6.500.000
  • Sekretaris KPPS: Rp6.000.000
  • Satlinmas TPS Luar Negeri: Rp4.500.000

Terkait informasi gaji anggota KPPS yang muncul merupakan jokes atau lelucon viral hingga mendapatkan perhatian positif dari banyak warganet yang terhibur. Diharapkan, masyarakat untuk tetap mencari tahu fakta dari informasi yang sedang viral tersebut.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 



Berita Lainnya