Samarinda

APBD Samarinda 2020 Akhirnya Disahkan Rp 3,02 Triliun

Kaltim Today
02 Desember 2019 21:51
APBD Samarinda 2020 Akhirnya Disahkan Rp 3,02 Triliun
Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Polemik pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Samarinda pada 2020 mendatang akhirnya selesai. Pengesahan pun dilakukan dua jam sebelum deadline, jika mengacu pada Peraturan Kementerian Dalam Negeri yang tertuang dalam Permendagri No 33/2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2020, dan waktu yang dituntut ialah 30 November 2019 semua RAPBD sudah disahkan.

Mengenai proses pelaksanaan itu sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah No 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota atau UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sebelumnya, tujuh fraksi ini sepakat ada selisih sebesar Rp 702,336 miliar. Selisih tersebut berasal dari Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta RAPBD 2020 Samarinda. Di KUA-PPAS 2020, nilai anggarannya sebesar Rp 2,32 triliun. Namun, di dokumen RAPBD 2020 naik menjadi Rp 3,02 triliun. Itulah yang menyebabkan tujuh dari delapan fraksi mempertanyakan detail selisih angka tersebut, hingga ditundanya pengesahan RAPBD pada Rapat Paripurna yang dilaksanakan 29 November lalu.

"Tadi rapat koordinasi dengan fraksi-fraksi semua sudah dijelaskan. Makanya setelah pimpinan konsultasi ketua fraksi-fraksi kami sepakati melanjutkan paripurna untuk pengesahannya karena yang diminta sudah dijelaskan," jelas Siswadi Ketua DPRD Samarinda usai memimpin Rapat Paripurna, Sabtu (30/11/2019).

Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang.
Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang.

Sebelum menggelar paripurna, kata Siswadi, para anggota dewan pada siangnya telah mendapat penjelasan rinci mengenai selisih anggaran ratusan miliar tersebut dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Samarinda. Setelah mendapat penjelasan, anggota dewan langsung mengadakan rapat pimpinan fraksi, sebelum memutuskan paripurna.

"Ya itu hak prerogatif kami sampaikan ke wali kota dan wali kota menjawab menghargai pendapat DPRD untuk menunda sebelum mendapat rincian anggaran tersebut," imbuhnya.

Sementara itu, Wali Kota Syahrie Jaang yang turut menghadiri Rapat Paripurna itu menuturkan, penundaan yang ada hanya karena miss komunikasi.

"Saat ini memang perlu ada komunikasi dan silaturrahmi sangat penting walaupun itu jelas tapi kalau tidak ada komunikasi. Ini bukan cuma dalam APBD tapi semua hal tentu akan susah dan tentu akan menjadi pertanyaan," ucap Jaang.

Jaang pun tak menampik jika Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bantuan Keuangan (Bankeu) yang menyebabkan anggaran membengkak tanpa dibarengi dengan rincian tertulis.

"Seperti DAK, catatan besarnya ada tapi perinciannya tidak ada. Makanya saya kembali dan yang terpenting itu adalah komunikasi agar semua bisa berjalan tanpa ada pertanyaan," pungkasnya.

[JRO | RWT | ADV]



Berita Lainnya