Advertorial
Asisten III Mahulu Sosialisasi Kebijakan Pajak Daerah dan Pelaporan PBB-P2 bagi ASN

Kaltimtoday.co, Ujoh Bilang - Asisten Bidang Administrasi Umum (Asisten III) Mahakam Ulu, Kristina Tening mewakili Bupati Bonifasius Belawan Geh membuka Sosialisasi Kebijakan Pajak Daerah dan Kewajiban Pelaporan PBB-P2 untuk ASN Pemerintah Kabupaten Mahulu di Balai Adat Ujoh Bilang, Rabu (11/10/23).
Tujuan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) adalah memberikan edukasi tentang Peraturan Daerah Kabupaten Mahulu Nomor 19/2016 mengenai Pajak Daerah dan Kewajiban Pelaporan PBB-P2 bagi ASN, serta mengenalkan Sistem Digitalisasi Transaksi Pemda yang memudahkan pembayaran pajak via Qris.
Kristina Tening, dalam sambutannya, menekankan pentingnya pajak dalam pembiayaan pembangunan daerah dan potensi pajak yang masih belum tergali sepenuhnya. Menggunakan Sistem Informasi berbasis elektronik, menurut Asisten III, akan mempercepat dan mempermudah proses perpajakan.
Kristina juga meminta Kepala Bappeda, Camat, dan petinggi kampung untuk terus memberikan sosialisasi tentang pentingnya pajak kepada masyarakat. Sementara itu, untuk seluruh Kepala OPD di Kabupaten Mahulu, ada kewajiban melaporkan bukti pembayaran PBB-P2 tahun 2023 ke BAPENDA sebelum bulan Oktober.
Dia berharap ASN dan masyarakat Mahakam Ulu meningkatkan kesadaran membayar pajak tepat waktu.
“Mari kita bersama-sama berkomitmen untuk taat membayar pajak,” tutupnya.
[RWT | ADV PROKOPIM PEMKAB MAHULU]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Anggaran BGN 2026 Naik Jadi Rp 268 Triliun, Fokus ke Program Makan Bergizi Gratis
- Anggaran Terlalu Mahal, Pemkot Samarinda Minta Kaji Ulang Rencana Pembangunan Eks Plaza 21 Menjadi Gedung Parkir
- Estimasi Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan dan Proses Lengkapnya
- Jadwal Popda Kaltim 2025 Diundur, Bupati PPU Diminta Pastikan Lewat Surat Resmi ke Gubernur
- Anggaran APBD Perubahan Kukar 2025 Diproyeksikan Turun Jadi Rp 11,3 Triliun