Advertorial
Asisten III Mahulu Sosialisasi Kebijakan Pajak Daerah dan Pelaporan PBB-P2 bagi ASN
Kaltimtoday.co, Ujoh Bilang - Asisten Bidang Administrasi Umum (Asisten III) Mahakam Ulu, Kristina Tening mewakili Bupati Bonifasius Belawan Geh membuka Sosialisasi Kebijakan Pajak Daerah dan Kewajiban Pelaporan PBB-P2 untuk ASN Pemerintah Kabupaten Mahulu di Balai Adat Ujoh Bilang, Rabu (11/10/23).
Tujuan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) adalah memberikan edukasi tentang Peraturan Daerah Kabupaten Mahulu Nomor 19/2016 mengenai Pajak Daerah dan Kewajiban Pelaporan PBB-P2 bagi ASN, serta mengenalkan Sistem Digitalisasi Transaksi Pemda yang memudahkan pembayaran pajak via Qris.
Kristina Tening, dalam sambutannya, menekankan pentingnya pajak dalam pembiayaan pembangunan daerah dan potensi pajak yang masih belum tergali sepenuhnya. Menggunakan Sistem Informasi berbasis elektronik, menurut Asisten III, akan mempercepat dan mempermudah proses perpajakan.
Kristina juga meminta Kepala Bappeda, Camat, dan petinggi kampung untuk terus memberikan sosialisasi tentang pentingnya pajak kepada masyarakat. Sementara itu, untuk seluruh Kepala OPD di Kabupaten Mahulu, ada kewajiban melaporkan bukti pembayaran PBB-P2 tahun 2023 ke BAPENDA sebelum bulan Oktober.
Dia berharap ASN dan masyarakat Mahakam Ulu meningkatkan kesadaran membayar pajak tepat waktu.
“Mari kita bersama-sama berkomitmen untuk taat membayar pajak,” tutupnya.
[RWT | ADV PROKOPIM PEMKAB MAHULU]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Komisi III DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Pengawasan Pemilu Jelang Pesta Demokrasi
- Kunjungan Wisman ke Kaltim Turun 9,60 Persen pada Oktober, TPK Hotel Justru Meningkat
- Remaja di Berau Nyaris jadi Korban TPPO, Diduga Diajak oleh Kakak Kelas di SMA
- Polresta Samarinda Tunggu Surat Resmi PN Terkait Kelanjutan Kasus Dugaan Kepemilikan Senpi Ilegal
- Kakek 50 Tahun yang Sodomi Anak Kecil di Musala Berau Divonis 14 Tahun








