Nasional
Aturan Perdagangan Karbon Resmi Diterbitkan Presiden Prabowo, Siap Pungut Emisi Migas hingga Limbah

Kaltimtoday.co - Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan aturan baru yang menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan perdagangan karbon, pungutan karbon, dan mekanisme pengendalian emisi gas rumah kaca (GRK) di Indonesia.
Aturan tersebut adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. Perpres ini menggantikan beleid sebelumnya dan diteken Prabowo pada 10 Oktober 2025.
Perpres baru ini lahir sebagai langkah serius menghadapi pemanasan global. Pemerintah memandang pengendalian perubahan iklim perlu dilakukan sejalan dengan pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Alokasi Karbon dan Penguatan Komitmen Iklim
Perpres 110/2025 menjadi instrumen penting untuk memperkuat pencapaian komitmen iklim Indonesia atau Nationally Determined Contribution (NDC) di tingkat global. NDC merupakan komitmen penanganan perubahan iklim yang diperbarui secara berkala sesuai Perjanjian Paris.
Penyelenggaraan instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan pengendalian emisi GRK nasional dilakukan melalui beberapa langkah, termasuk alokasi karbon, penyusunan NDC, tata laksana instrumen NEK, kerangka transparansi, hingga pembentukan komite pengarah.
Alokasi karbon dilaksanakan secara sinergi dengan kebijakan pembangunan nasional rendah karbon dan berkelanjutan. Penyusunan alokasi ini melibatkan menteri/kepala lembaga di berbagai bidang, seperti kehutanan, lingkungan hidup, energi, industri, pertanian, dan keuangan.
Mitigasi perubahan iklim diatur untuk diselenggarakan di beragam Sektor dan Sub Sektor. Ini termasuk pembangkit, minyak dan gas, transportasi, limbah padat dan cair, industri, pertanian (persawahan, peternakan, perkebunan), hingga pengelolaan gambut dan karbon biru.
Inventarisasi Emisi Sampai ke Perusahaan
Dalam pelaksanaan perencanaan aksi mitigasi perubahan iklim, Perpres ini mewajibkan inventarisasi Emisi GRK dilakukan secara menyeluruh.
Inventarisasi Emisi GRK tidak hanya dilaksanakan oleh Menteri di tingkat nasional atau Gubernur/Bupati di tingkat daerah. Namun, Pelaku Usaha juga wajib melakukan inventarisasi Emisi GRK di area usaha dan kegiatannya masing-masing.
Inventarisasi ini mencakup enam jenis emisi, seperti karbon dioksida, metana, dan sulfur heksa fluorida. Sumber emisi yang dihitung meliputi pengadaan dan penggunaan energi, proses industri, pertanian, serta kehutanan dan penggunaan lahan lainnya.
[TOS]
Related Posts
- Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Rp13 Triliun dari Kasus Korupsi CPO di Kejagung
- BLTS Rp900 Ribu Mulai Cair Hari Ini, Diterima 35 Juta Keluarga Penerima Manfaat
- Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Survei Tunjukkan Kepuasan Publik Capai 83%
- Istana Gelar Audiensi Bahas Pencabutan ID Card Jurnalis CNN Indonesia
- Prabowo Instruksikan Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis usai Kasus Keracunan Anak