Nasional

Awas Terjerat Hukum! Bikin Stiker WhatsApp Pakai Foto Orang Lain Terancam 8 Tahun Penjara

Network — Kaltim Today 12 Agustus 2026 15:35
Awas Terjerat Hukum! Bikin Stiker WhatsApp Pakai Foto Orang Lain Terancam 8 Tahun Penjara
Ilustrasi. (Pixabay)

Kaltimtoday.co – Kemudahan fitur pembuat stiker pada aplikasi WhatsApp membuat ruang obrolan semakin ekspresif. Kendati demikian, pengguna diimbau untuk tidak sembarangan mengambil, mengubah, dan menyebarkan foto orang lain menjadi stiker tanpa izin.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menegaskan bahwa foto wajah seseorang merupakan bagian dari data pribadi yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Pengambilan foto orang lain dari media sosial untuk diubah menjadi stiker, terutama yang ditujukan sebagai bahan olok-olok di grup percakapan, berpotensi melanggar ranah hukum jika tidak mengantongi persetujuan subjek foto.

Dari sisi hukum digital, tindakan merubah dokumen elektronik milik orang lain tanpa hak diatur dalam Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

Ancaman pidana bagi pelanggar yang memenuhi seluruh unsur kesengajaan dan melawan hukum tersebut mencakup hukuman penjara paling lama 8 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar.

Meski demikian, penegakan sanksi pidana 8 tahun tidak serta-merta berlaku otomatis bagi setiap pembuat stiker, melainkan bergantung pada pemenuhan unsur pidana, bukti kerugian, konteks penggunaan, serta hasil pemeriksaan di pengadilan.

Masyarakat diimbau untuk membuang kesalahpahaman bahwa foto yang diunggah ke media sosial bebas dimanfaatkan publik.

Guna menghindari potensi sengketa hukum dan etika, pengguna WhatsApp disarankan untuk senantiasa meminta izin pemilik foto sebelum mengubah serta membagikannya ke ruang publik. 

[RWT] 



Berita Lainnya