Nasional

Solusi IDI Atasi Bullying Dokter Muda: Gaji PPDS dan Jam Kerja 80 Jam per Minggu

Network — Kaltim Today 22 Agustus 2024 07:08
Solusi IDI Atasi Bullying Dokter Muda: Gaji PPDS dan Jam Kerja 80 Jam per Minggu
Ilustrasi. (Pexels)

Kaltimtoday.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengungkap langkah-langkah penting untuk menghentikan perundungan atau bullying di lingkungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) atau dokter muda.

Ketua Junior Doctors Network IDI, Tommy Dharmawan, menekankan pentingnya memberikan gaji bagi PPDS serta menerapkan aturan jam kerja yang jelas, seperti yang direkomendasikan oleh beberapa literatur, yaitu maksimal 80 jam per minggu.

“PPDS harus menerima gaji dan diatur jam kerjanya dengan tata kelola yang baik. Semua pihak harus memahami definisi dan sanksi yang berlaku. Ini penting untuk menghindari kesalahpahaman,” kata Tommy dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/8/2024).

Selain itu, IDI juga menekankan perlunya hotline khusus untuk pelaporan serta layanan kesehatan mental yang aman bagi PPDS, termasuk di bawah naungan JDN IDI. Tommy menekankan pentingnya sistem mitigasi dan penanganan kasus perundungan yang adil dan tidak memihak.

“Kunci utamanya adalah tata kelola yang baik dan penerapan sanksi yang tegas, sehingga tidak ada ketidakadilan dalam penanganan kasus,” ujarnya.

Tommy juga mengungkapkan bahwa kebijakan terkait gaji dan jam kerja harus menjadi tanggung jawab pemerintah. Ia menilai bahwa tidak tepat jika gaji PPDS dibebankan pada rumah sakit vertikal, terutama yang menggunakan skema pembiayaan BPJS, karena dapat mengakibatkan beban finansial yang besar.

“Jika gaji diserahkan kepada rumah sakit vertikal dengan pola pembiayaan BPJS yang saat ini kurang memadai, rumah sakit tersebut bisa kolaps,” jelas Tommy.

Tommy juga menegaskan bahwa pengaturan jam kerja maksimal 80 jam per minggu harus melibatkan pemerintah, rumah sakit, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Pengaturan ini harus disesuaikan dengan kompetensi dan model pendidikan yang diterapkan, baik berbasis universitas maupun rumah sakit.

“Semua pihak terkait harus bekerja sama untuk memastikan jam kerja PPDS sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan,” tambahnya.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya