Nasional

Kemenkes Tindak Tegas Pelaku Bullying di Rumah Sakit Vertikal, Ada 39 Kasus Sudah Disanksi

Diah Putri — Kaltim Today 21 Agustus 2024 08:04
Kemenkes Tindak Tegas Pelaku Bullying di Rumah Sakit Vertikal, Ada 39 Kasus Sudah Disanksi
Ilustrasi Kemenkes Beri Sanksi Tegas Terhadap Kasus Bullying. (Freepik)

Kaltimtoday.co - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerima 211 laporan perundungan atau bullying di rumah sakit vertikal melalui laman perundungan.kemkes.go.id. Dari jumlah tersebut, sebanyak 39 kasus telah ditindaklanjuti dan pelakunya diberi sanksi tegas.

Laporan Bullying di Rumah Sakit Vertikal

Dilansir Berita Satu, M. Syahril selaku Juru Bicara Kemenkes, menyatakan bahwa dari 211 pengaduan yang diterima, 156 di antaranya telah melalui proses investigasi. Hasilnya sebanyak 39 pelaku, baik residen maupun dokter pengajar (konsulen), telah dijatuhi sanksi tegas.

Kemenkes mencatat total 356 laporan pengaduan perundungan selama periode Juli 2023 hingga 9 Agustus 2024. Dari total ini, 211 laporan terjadi di rumah sakit vertikal, sementara 145 laporan lainnya berasal dari luar rumah sakit vertikal. 

Pengaduan dari luar rumah sakit vertikal telah dikembalikan ke instansi masing-masing untuk ditindaklanjuti.

Jenis Perundungan 

Menurut Syahril, jenis perundungan yang banyak dilaporkan meliputi perundungan nonfisik, nonverbal, jam kerja yang tidak wajar, pemberian tugas yang tidak relevan dengan pendidikan, serta intimidasi. 

Pelaku bullying juga akan dicatat dalam Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK), sebagai bagian dari langkah pengawasan dan pencegahan di masa depan.

Sanksi Pelaku Bullying

Berdasarkan hasil investigasi tim inspektorat, Kemenkes memberlakukan tiga jenis sanksi yang harus dilaksanakan oleh pimpinan rumah sakit pendidikan dan unit terkait:

1. Tenaga Pendidik dan Pegawai Lainnya

  • Sanksi Ringan: Teguran tertulis
  • Sanksi Sedang: Skorsing selama 3 bulan
  • Sanksi Berat: Penurunan pangkat satu tingkat selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit, dan/atau pemberhentian dari tugas mengajar

2. Peserta Didik

  • Sanksi Ringan: Teguran lisan dan tertulis
  • Sanksi Sedang: Skorsing paling sedikit 3 bulan
  • Sanksi Berat: Pengembalian peserta didik kepada penyelenggara pendidikan dan/atau dikeluarkan sebagai peserta didik

3. Pimpinan RS Pendidikan

  • Sanksi Ringan: Teguran tertulis
  • Sanksi Sedang: Skorsing selama 3 bulan
  • Sanksi Berat: Penurunan pangkat satu tingkat selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, dan/atau pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit

Kemenkes menegaskan komitmen mereka dalam memerangi perundungan di lingkungan kesehatan, terutama di rumah sakit pendidikan. Adanya sanksi yang tegas, diharapkan budaya kerja yang sehat dan kondusif dapat tercipta di seluruh institusi kesehatan di Indonesia.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 



Berita Lainnya