Nasional
Kemenkes Tindak Tegas Pelaku Bullying di Rumah Sakit Vertikal, Ada 39 Kasus Sudah Disanksi
Kaltimtoday.co - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerima 211 laporan perundungan atau bullying di rumah sakit vertikal melalui laman perundungan.kemkes.go.id. Dari jumlah tersebut, sebanyak 39 kasus telah ditindaklanjuti dan pelakunya diberi sanksi tegas.
Laporan Bullying di Rumah Sakit Vertikal
Dilansir Berita Satu, M. Syahril selaku Juru Bicara Kemenkes, menyatakan bahwa dari 211 pengaduan yang diterima, 156 di antaranya telah melalui proses investigasi. Hasilnya sebanyak 39 pelaku, baik residen maupun dokter pengajar (konsulen), telah dijatuhi sanksi tegas.
Kemenkes mencatat total 356 laporan pengaduan perundungan selama periode Juli 2023 hingga 9 Agustus 2024. Dari total ini, 211 laporan terjadi di rumah sakit vertikal, sementara 145 laporan lainnya berasal dari luar rumah sakit vertikal.
Pengaduan dari luar rumah sakit vertikal telah dikembalikan ke instansi masing-masing untuk ditindaklanjuti.
Jenis Perundungan
Menurut Syahril, jenis perundungan yang banyak dilaporkan meliputi perundungan nonfisik, nonverbal, jam kerja yang tidak wajar, pemberian tugas yang tidak relevan dengan pendidikan, serta intimidasi.
Pelaku bullying juga akan dicatat dalam Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK), sebagai bagian dari langkah pengawasan dan pencegahan di masa depan.
Sanksi Pelaku Bullying
Berdasarkan hasil investigasi tim inspektorat, Kemenkes memberlakukan tiga jenis sanksi yang harus dilaksanakan oleh pimpinan rumah sakit pendidikan dan unit terkait:
1. Tenaga Pendidik dan Pegawai Lainnya
- Sanksi Ringan: Teguran tertulis
- Sanksi Sedang: Skorsing selama 3 bulan
- Sanksi Berat: Penurunan pangkat satu tingkat selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit, dan/atau pemberhentian dari tugas mengajar
2. Peserta Didik
- Sanksi Ringan: Teguran lisan dan tertulis
- Sanksi Sedang: Skorsing paling sedikit 3 bulan
- Sanksi Berat: Pengembalian peserta didik kepada penyelenggara pendidikan dan/atau dikeluarkan sebagai peserta didik
3. Pimpinan RS Pendidikan
- Sanksi Ringan: Teguran tertulis
- Sanksi Sedang: Skorsing selama 3 bulan
- Sanksi Berat: Penurunan pangkat satu tingkat selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, dan/atau pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit
Kemenkes menegaskan komitmen mereka dalam memerangi perundungan di lingkungan kesehatan, terutama di rumah sakit pendidikan. Adanya sanksi yang tegas, diharapkan budaya kerja yang sehat dan kondusif dapat tercipta di seluruh institusi kesehatan di Indonesia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Solusi IDI Atasi Bullying Dokter Muda: Gaji PPDS dan Jam Kerja 80 Jam per Minggu
- Media Asing Soroti Kasus Bunuh Diri Dokter akibat Perundungan, Sebut Indonesia Kewalahan Atasi Bullying
- Kemenko PMK Usut Kasus Perundungan Dokter Muda di Undip
- Pasca Tragedi Aulia Risma, Kemenkes Terima 1.500 Laporan Bullying Dokter
- Kronologi Kasus Bunuh Diri Dokter Muda Akibat Alami Perundungan oleh Senior