Advertorial
Bullying di Kalangan Pelajar Kembali Marak, DPRD Samarinda Tekankan Pentingnya Sinergi Orangtua

Kaltimtoday.co, Samarinda - Kasus bullying di kalangan pelajar yang terjadi di Samarinda belakangan kembali marak. Terbaru, viral di media sosial Instagram salah satu video pengeroyokan yang terjadi di dalam kelas. Diduga kuat peristiwa ini terjadi di salah satu SMP Negeri di Sungai Kunjang.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Adnan Faridhan secara tegas mengecam peristiwa tersebut dan segala tindak bullying yang terjadi. Menurutnya orang tua memiliki peranan strategis dalam melakukan tindakan preventif.
“Terkait orang tua, menurut saya mereka harus benar-benar hadir, dan ambil andil dalam hal mendidik anak,” tegasnya.
Menurutnya, anak-anak yang berasal dari lingkungan keluarga broken home memiliki kecenderungan lebih tinggi menjadi pelaku bullying.
Bahkan, minimnya edukasi yang diperoleh dari lingkungan sekitar turut memungkinkan mereka menjadi pelaku tanpa disadari.
“Setiap saya tanya si pelaku mereka bilang, dia enggak tahu (terkategori pelaku). Setelah ditanya lagi, mereka mengaku orang tua saya sudah bercerai. Nah, ini poinnya di sini," kata adnan.
Tak kalah penting, Adnan menilai bahwa praktik bullying yang terjadi pada usia pelajar tidak sewajarnya untuk dinormalisasi sebagai sebuah kenakalan remaja biasa.
“Misalnya kita ada kasus pengroyokan, pembulian, lalu kita normalisasi dan anggap sebagai kenakalan remaja biasa. Jangan ada lagi yang menormalisasi terhadap hal-hal yang sifatnya seperti ini,” ujarnya.
Bukan tanpa alasan, Adnan yang kerap menghadapi langsung para korban di lapangan melihat, dampak yang ditimbulkan akibat menjadi korban bullying tergolong serius. Pasalnya, meski luka fisik dapat sembuh dalam hitungan waktu, tak ada jaminan bagi luka batin.
“Karena saya menghadapi sendiri korban-korbannya. Dia trauma. Dan trauma ini bisa sepanjang hidupnya. Ini yang paling parah," ujarnya.
Menyoal hukum yang berlaku bagi pelaku yang berstatus anak di bawah umur, Adnan menjelaskan bahwa Undang-Undang Sistem Peradilan Anak (SPPA) telah mengatur hal tersebut.
Adapun, penahanan tidak dapat dilakukan jika anak mendapat jaminan dari orang tua atau lembaga bahwa anak tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
“Jadi, anak di bawah umur itu memang tidak boleh ditahan, tapi di tetap diwajibkan untuk melapor. Begitu dia P21 atau penyidikannya sudah lengkap maka dia akan diserahkan ke kejaksaan," jelasnya.
Menurutnya, meski status pelaku di bawah umur, jalan damai tidak serta merta menjadi solusi. Apabila korban tidak mengkehendaki maka proses hukum wajib terus berjalan.
“Dan ini kan juga bagus untuk pembelajaran buat yang lain-lain. Bahwa kalau misalnya kamu mukulin, mem-bully, mengeroyok orang kamu ada pidananya,” pungkasnya.
[NKH | RWT | ADV DPRD SAMARINDA]
Related Posts
- Perketat Pengawasan WNA, Pemkab Kukar dan Kantor Imgrasi Samarinda Sinergi Cegah TPPO
- Tindak Aduan di Media Sosial, Satpol PP Tertibkan Penjual Tisu di Bawah Umur yang Gores Kendaraan
- PW KAMMI Kaltimtara Desak Pemprov Evaluasi Total Kinerja Pertamina
- DPRD Samarinda Godok Raperda TPU, Masyarakat Lintas Agama Bisa Gunakan Satu Areal Pemakaman yang Sama
- Kapolresta Komitmen Tindak Lanjuti Kasus Doxing yang Menimpa Pekerja Media di Samarinda