Nasional
Pemerintah Siapkan Aturan Baru untuk Tekan Kasus Bullying di Sekolah
Kaltimtoday.co - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyoroti kembali meningkatnya kasus perundungan atau bullying di lingkungan sekolah. Salah satu kasus terbaru terjadi di SMPN 19 Tangerang Selatan (Tangsel), yang diduga menyebabkan seorang siswa bernama Hisyam meninggal dunia.
Menanggapi kondisi tersebut, Mu'ti menyampaikan bahwa pemerintah sedang menyiapkan aturan baru untuk memperkuat mekanisme penanganan bullying. Regulasi ini disiapkan sebagai respons atas maraknya kasus kekerasan antarpelajar dan untuk menyempurnakan kebijakan yang telah berlaku sebelumnya.
Ia menjelaskan bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan menerbitkan Permendikdasmen baru yang difokuskan pada peningkatan efektivitas penanganan kasus kekerasan di sekolah. Regulasi tersebut akan menjadi pembaruan atas aturan sebelumnya.
"Untuk penanganannya, kami akan menerbitkan Permendikdasmen baru yang memuat perbaikan dari regulasi yang ada," ujar Mu'ti saat mengunjungi SMPN 4 Kota Bekasi, Senin (17/11/2025).
Selain memperbarui aturan, pemerintah juga akan mewajibkan setiap sekolah membentuk tim khusus penanganan kekerasan. Tim ini dirancang bekerja dengan pendekatan humanis, komprehensif, dan melibatkan partisipasi orang tua, siswa, serta masyarakat sekitar.
Dengan adanya tim tersebut, Mu'ti berharap berbagai bentuk kekerasan di sekolah dapat dicegah sejak dini sehingga tidak kembali terulang pada masa mendatang.
Terkait kasus dugaan bullying di Tangsel, Mu'ti menuturkan bahwa pihak belum menerima laporan resmi dan menyeluruh. Saat ini proses penanganan masih berada di bawah kewenangan kepolisian.
[RWT]
Related Posts
- Jaga Peradaban Leluhur, Pasar Budaya Nusantara Kaltim Hadirkan Ragam Tradisi dan Magnet Kearifan Lokal
- Wali Kota Samarinda Dorong Gubernur Kaltim Kumpulkan Seluruh Kepala Daerah Bahas Mitigasi Bencana
- Pakar BMKG Ingatkan Ancaman Bencana akibat Perubahan Iklim dan Siklon Tropis
- Empat Member Arisan Online Resmi Laporkan Owner, Kerugian Capai Rp1,1 Miliar
- Upaya Mediasi Buntu, Kasus Arisan Online di Samarinda Resmi Masuk Jalur Hukum







