Kaltim
Bakal Ciptakan Banyak Pengangguran, Rusman Yaqub Tolak Tenaga Honorer Dihapus

Kaltimtoday.co, Samarinda - Rencana penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah pusat mendapat tanggapan serius dari legislator DPRD Kaltim. Penghapusan tenaga honorer dinilai akan membuat daerah, khususnya Kaltim kesulitan dalam pemenuhan kebutuhan pegawai di banyak instansi.
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub menyampaikan, kebijakan dari pemerintah pusat tersebut hanya akan membuat masalah baru di Kaltim. Setidaknya dalam hal pengangguran.
"Kalau direalisasikan, bagaimana nasib 8.000-an honorer di Pemprov Kaltim, belum di kabupaten/kota. Mereka menganggur semua?" tegas Rusman yaqub.
Disampaikannya, rencana penghapusan tenaga honorer sudah hendak dilakukan sejak era mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, ditentang keras karena bakal berdampak buruk ke pemerintahan.
"Sebaiknya pemerintah pusat jangan buat masalah baru lagi. Jangan tambah sengsara rakyat. Mau kerja apa mereka kalau diberhentikan," katanya dengan kesal.
Dipaparkan Rusman, pada era SBY, pemerintah pusat berjanji mengangkat tenaga honorer menjadi PNS. Namun urung direalisasikan hingga saat ini. Akibatnya, masyarakat banyak yang kecewa.
Kalau pun ada rencana mengangkat tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (P3K), disebutkannya, harus ada kejelasan. Seperti gaji, status, bahkan jika perlu soal pensiun.
"Sampai sekarang mau hapus tenaga honorer tapi solusinya jika mereka dihapus apa kan belum ada. Jadi jangan bikin masalah baru, yang lama diselesaikan dulu lah," tutupnya.
[TOS | ADV]
Related Posts
- Kepala Dinkes Kaltim Optimistis Daerah Mampu Cetak Talenta Kesehatan Berkualitas
- Gubernur Kaltim Lantik 1.346 CPNS dan PPPK, Dorong Percepatan Pembangunan dan Reformasi Birokrasi
- Pemprov Kaltim Bahas Pemanfaatan Aset Kampus Melati untuk Sekolah Unggulan Taruna Borneo
- Musim Kemarau Diprediksi Melanda Kaltim Mulai Juli hingga Agustus 2025, Ini Wilayah yang Paling Terdampak
- Penjelasan Andi Harun Relokasi Pedagang Pasar Subuh: Permintaan Pemilik Lahan, Tidak Sesuai Tata Kota