Daerah

Balai Gakkum KLHK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Samboja

Yasmin Medina Anggia Putri — Kaltim Today 18 Juli 2023 18:16
Balai Gakkum KLHK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Samboja
Salah satu barang bukti berupa alat berat yang digunakan tersangka untuk aktivitas tambang ilegal. (Dok Balai Gakkum)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Balai Gakkum Kalimantan menetapkan dua tersangka dalam kasus tambang ilegal di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara. 

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad menyebutkan, Penyidik Seksi Wilayah 2 Samarinda Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan pada Selasa (12/7/2023) lalu sudah menetapkan PYS (53 tahun/Pengawas/Penanggung Jawab) dan AP (24 tahun/Operator) sebagai tersangka.

Kasus ini terungkap karena adanya kerja sama dan sinergitas yang sudah terjalin dengan sejumlah pemangku kepentingan, yakni bersama Polda Kaltim, BPHL Wilayah XI Samarinda dan BPKHTL Wilayah IV Samarinda dan UPTD KPHL Balikpapan

"Kasus penambangan batu bara tanpa izin terjadi tepatnya di Hutan Lindung Sungai Manggar Jalan Km 28 Desa Tani Bakti, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kukar," ungkap David dalam rilis resminya, Rabu (18/7/2023).

Pelaku ditangkap pada Senin, (11/7/2023) oleh Tim Operasi Penegakan Hukum LHK SPORC Brigade Enggang Kaltim. Kini, kedua tersangka ditahan di Polres Kukar, Tenggarong. 

Dalam kasus ini, ditemukan barang bukti berupa 1 unit alat berat excavator merk Caterpillar 320GC warna kuning dan dua buah ponsel milik para tersangka. Barang bukti itu kini diamankan di Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Samarinda.

David menyebut, kronologis kejadian bermula saat tim melaksanakan tugas operasi pemulihan kawasan hutan pada 10 Juli 2023 sekitar pukul 10.30 Wita. Lalu tim menemukan ada aktivitas penambangan batu bara, yakni berupa pembukaan kawasan hutan, pengupasan tanah dan penggalian tanah untuk dapat batu bara di Jalan Poros Balikpapan ke Samarinda KM 28. 

AP sebagai operator melakukan penggalian batu bara ilegal menggunakan unit alat berat dan diawasi PYS. Setelah melakukan interogasi di lapangan, pihaknya mendapat informasi bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki perizinan penggunaan kawasan hutan. 

"Akhirnya tim melakukan pengamanan terhadap pelaku operator dan pekerja lainnya beserta barang bukti yang ditemukan di lokasi untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan di Samarinda untuk ditindaklanjuti," sambung David. 

Penyidik Kementerian LHK sendiri menjerat kedua tersangka dengan Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Pasal 36 angka 19 Pasal 78 Ayat (2) jo Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 36 angka 19 Ayat (3) jo. 

Kemudian Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang Undang RI Nomor 6/2023 tenntang Penetapan PP Pengganti Undang-Undang Nomor 2/2022 Menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 KUHP dan Ekosistemnya. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 7.500.000.000 atau Rp 7,5 miliar.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya