Balikpapan

Balikpapan Mulai Sosialisasi Sanksi Protokol Covid-19, Denda Rp 100 Ribu hingga Rp 1 Juta

Kaltim Today
22 Agustus 2020 20:19
Balikpapan Mulai Sosialisasi Sanksi Protokol Covid-19, Denda Rp 100 Ribu hingga Rp 1 Juta
Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi.

Kaltimtoday.co, Balikpapan - Pemkot Balikpapan mulai melakukan sosialisasi draf peraturan wali kota (Perwali) tentang sanksi untuk perorangan hingga pengelola tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Dalam draf yang disosialisasikan, sanksi yang diterapkan mulai dari teguran lisan, kerja sosial, menyediakan masker untuk dibagikan kepada masyarakat, hingga denda administratif Rp 100 ribu.

Hal itu disampaikan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi dalam Sosialisasi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Balikpapan, Sabtu (22/8/2020). Sosialisasi secara maraton tersebut ditujukan kepada tokoh agama yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), kemudian Forum Komunikasi Pemimpin Daerah (Forkopimda), dan tokoh masyarakat dan perwakilan organisasi masyarakat.

Rizal menyampaikan draf Perwali telah mendapat persetujuan dari Gubernur Kaltim Isran Noor. Mulai Sabtu (22/8/2020), draf Perwali disosialisasikan kepada masyarakat, sebelum disahkan dan diberlakukan pekan depan.

Dijelaskan Rizal, dalam Perwali juga telah ditentukan 14 tempat dan fasilitas umum yang wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Mulai perkantoran/tempat kerja usaha dan industri, sekolah/institusi pendidikan, tempat ibadah, terminal, pelabuhan dan bandara.

Kemudian, transportasi umum, toko, pasar modern dan pasar rakyat, apotek dan toko obat, warung makan, rumah makan, kafe dan restoran, pedagang kaki lima/lapak jajanan, perhotelan/penginapan lain yang sejenis, tempat wisata, fasilitas pelayanan kesehatan. Serta area publik, tempat lainnya yang memungkinkan kerumunan massa, dan tempat dan fasilitas umum yang harus memperhatikan protokol kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan.

Dengan ketentuan ini, maka sanksi tidak hanya diberlakukan kepada perorangan yang melanggar, tetapi juga setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab dan fasilitas umum yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

Sanksi yang diberlakukan pun beragam kepada pemilik/pengelola/penyelenggara dan penanggung jawab tempat yang mengabaikan protokol kesehatan, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan dan denda administratif hingga Rp 1 juta.

Tidak hanya itu, Perwali juga mengatur sanksi bagi orang terkonfirmasi positif tanpa gejala yang melanggar isolasi mandiri berupa denda administratif Rp 1 juta.

[TOS]


Related Posts


Berita Lainnya