DPMPTSP BONTANG

Bangun Gedung Wajib Kantongi PBG, Begini Penjelasan DPM-PTSP Bontang

Fitriwahyuningsih — Kaltim Today 28 Oktober 2025 15:49
Bangun Gedung Wajib Kantongi PBG, Begini Penjelasan DPM-PTSP Bontang
Tampilan muka laman resmi SIMBG di https://simbg.pu.go.id

Kaltimtoday.co, Bontang - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang mengingatkan masyarakat untuk tidak mengabaikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum memulai pembangunan. Izin ini bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan dan kenyamanan bangunan.

Penata Perizinan Ahli Muda DPM-PTSP Bontang, Idrus, menjelaskan bahwa PBG menjadi dasar legalitas bagi setiap pembangunan gedung. Tanpa izin ini, bangunan berisiko tidak memenuhi standar teknis dan keselamatan.

“Pertama, PBG memberikan dasar hukum yang sah bagi pemilik bangunan. Kedua, memastikan bangunan memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan. Ketiga, membantu pemerintah mendata keberadaan bangunan dengan tertib,” ujar Idrus saat ditemui di kantornya, baru-baru ini.

Ia menuturkan, pengajuan PBG kini dapat dilakukan sepenuhnya secara daring melalui situs resmi https://simbg.pu.go.id. Pemohon hanya perlu membuat akun, mengisi formulir, dan melampirkan dua dokumen utama: rencana teknis bangunan serta perkiraan biaya konstruksi.

Proses penerbitan izin meliputi empat tahapan, yakni pengajuan, pemeriksaan teknis, perhitungan retribusi, dan penerbitan izin. Total durasinya maksimal 30 hari kerja, dengan 28 hari digunakan oleh Dinas PUPRK untuk pemeriksaan teknis, dan dua hari oleh DPM-PTSP untuk menerbitkan izin.

“DPM-PTSP berperan sebagai pintu masuk dan keluar dalam proses perizinan. Sementara pemeriksaan teknis dilakukan oleh dinas teknis terkait,” jelas Idrus.

Ia menekankan, kepemilikan PBG akan memberi jaminan bagi keamanan dan kenyamanan pengguna bangunan di masa mendatang.

“Jangan anggap remeh izin PBG. Ini bukan sekadar administrasi, tapi bentuk tanggung jawab terhadap keselamatan bangunan,” tandansnya.

[ADV DPMPTSP BONTANG]



Berita Lainnya