Kutim
Banjir Besar di Kutim: Ribuan Warga Mengungsi, hingga Satu Meninggal
Kaltimtoday.co, Sangatta - Banjir besar melanda dua kecamatan di Kutai Timur, Sangatta Selatan dan Sangatta Utara, Minggu (20/3/2022).
Kondisi banjir terbilang parah. Ketinggian air di beberapa titik setinggi 50 sentimeter hingga ada yang mencapai 2 meter. Tidak sedikit warga yang terjebak banjir dan butuh pertolongan.
Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Balikpapan (Basarnas Kaltim) mengirimkan bantuan personel SAR ke lokasi, beserta dua unit perahu karet ke Sangatta.
Bantuan perahu dan personel itu dilakukan untuk membantu Tim SAR Sanggata yang sudah berada di lokasi banjir.
"Kami kirim 2 unit perahu karet dan 4 personel untuk membantu evakuasi di Sangatta. Ketinggian air mencapai 2 meter," kata Kepala Basarnas Kaltim Melkianus Kotta, kepada awak media, Minggu.
Berdasarkan data Posko SAR, sudah 440 orang yang dievakuasi Tim SAR. Terbanyak berasal dari kawasan Gang Loa Hitam dan Gang Loa Mali di Sangatta Selatan, yakni sebanyak 300 orang.

Adapun dari data BPBD Kutim, tercatat ada 366 rumah yang terendam banjir di wilayah Sangatta Utara dan Sangatta Selatan. Total ada 3.973 kepala keluarga atau 16.896 jiwa yang terdampak banjir.
Hingga MInggu (20/3/2022), akibat banjir besar di Kutim ini, terdapat satu orang meninggal dunia. Korban meninggal setelah terjatuh dari tangga rumah saat banjir melanda.
BPBD Kutim menyampaikan, saat ini masyarakat membutuhkan bantuan berupa air bersih, makanan cepat saji, popok bayi, dan obat-obatan.
[TOS]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Wacana Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD, Seno Aji Akui Biaya Pilkada Langsung Lebih Besar
- Dosen Unmul Kritik Pilkada Lewat DPRD, Sebut Potensi Hidupkan Kembali Orde Baru
- Pemulihan Pasca Bencana Banjir, Kaltim Kirim Bantuan Rp 1 Miliar ke Sumatera Barat
- Komisi III DPR: Pendemo Hanya Bisa Dipidana Jika Picu Keonaran dalam KUHP Baru
- Cegah Praktik Keuangan Ilegal, KUHP Baru Ancam Rentenir dan Pinjol Ilegal dengan Pidana Penjara









