Kutim
Bantu Pembangunan Daerah, Pemkab Kutim Ingin Kontrak KPC Berlanjut

Kaltimtoday.co, Sangatta - Pemkab Kutai Timur (Kutim) rupanya juga memerhatikan perkembangan kontrak karya milik PT Kaltim Prima Coal (KPC). Pemkab pun berharap pemerintah pusat bisa melanjutkan izin konsesi pertambangan batu bara itu.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, mengatakan bahwa izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik KPC dapat berlanjut. Mengingat, kehadiran perusahaan itu sudah sangat membantu pembangunan daerah.
“Karena pusat yang memberi izin maka saya hanya bisa berharap dapat berlanjut,” ucap Ardiansyah
PKP2B sendiri dikeluarkan izinnya oleh pemerintah pusat. Saat ini, KPC sedang mengurus perpanjangan izin itu di Kementerian ESDM. banyak efek positif yang ditimbulkan dari keberadaan perusahaan tambang itu. Serapan tenaga kerja, pembangunan daerah, hingga pertumbuhan ekonomi di Kutim terdorong dengan hadirnya KPC.
Besarnya pengaruh KPC terhadap kondisi sosial masyarakat dinilai Ardiansyah sangat penting. Sehingga, tak sekadar royalti yang mesti dikejar. Melainkan juga bagaimana kehadiran perusahaan dapat berpengaruh nyata terhadap kondisi kehidupan masyarakat.
“Jadi ke depan kami kejar perusahaan bisa memaksimalkan industri hilirnya,” pintanya.
Adapun industri hilir dimaksud misalnya Pelabuhan Kenyamukan yang bisa beroperasi. Pemkab berharap KPC juga bisa memakai pelabuhan tersebut sebagai jalur keluar masuk batu bara mereka. Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru untuk Kutim pun ikut bertambah.
“Selain itu akan muncul lagi pertumbuhan ekonomi baru di sekitar pelabuhan,” paparnya.
Oleh karena banyaknya efek domino yang dihasilkan PT KPC, dia berharap perpanjangan kontrak berjalan lancar. Apalagi cukup banyak masyarakat Kutim yang bergantung pada perusahaan tambang tersebut.
“Jadi tinggal bagaimana daerah bisa mendorong manfaat dari keberadaan perusahaan itu,” katanya.
[RWT | El | ADV]
Related Posts
- Ekspor Batu Bara Wajib Gunakan HBA Mulai Maret 2025
- Mimpi Buruk Warga Sanga Sanga, Hadapi Kebisingan Tambang Jarak 30 Meter dari Pemukiman
- Tekan Aktivitas Tambang Ilegal, Dinas ESDM Optimis WPR Bisa Berjalan di Kalimantan Timur
- Ombudsman RI Ungkap Maladministrasi dalam Penerbitan RKAB Tambang Mineral dan Batubara
- LBH Samarinda Kecam Pembunuhan Masyarakat Adat di Muara Kate, Tuntut Penegakan Hukum Ambil Langkah Tegas