Advertorial
Bapemperda DPRD Kaltim Bakal Evaluasi Perda Penyelenggaraan Pendidikan untuk Tekan Angka Putus Sekolah
Kaltimtoday.co, Samarinda - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Salehuddin menyebut bakal mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16/2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Salah satu pemicunya karena banyak anak putus sekolah di Kaltim.
Salehuddin mengatakan, sekitar belasan ribu anak terpaksa tak bisa melanjutkan pendidikan karena satu dan lain hal. Oleh sebab itu, pihaknya berupaya mencari cara agar bisa mengurangi angka putus sekolah di Kaltim.
Salehuddin menilai perlunya melakukan evaluasi terhadap regulasi yang ada. Ada beberapa hal yang nantinya akan dievaluasi oleh Bapemperda DPRD Kaltim.
“Pertama, kita harus lakukan evaluasi. Salah satunya pada regulasi yang berlaku,” ungkap Salehuddin.
Evaluasi yang akan dilakukan pihaknya adalah berupa revisi untuk mengubah persentase jumlah siswa kurang mampu yang harus diterima sekolah. Sejauh ini sesuai perda yang ada, jumlah 20 persen anak yang dinyatakan kurang mampu dan tak berkecukupan harus diterima untuk mengenyam pendidikan di sekolah.
“Tapi kita upayakan supaya bisa naik ke angka 30 persen. Sebab salah satu alasan putus sekolah itu karena faktor ekonomi,” tambah Salehuddin.
Dalam hal ini, pihaknya berharap anak-anak di Kaltim bisa mengakses pendidikan secara rata. Evaluasi perda itu juga dilakukan agar hak anak terpenuhi, yakni mendapatkan pendidikan. Salehuddin mengatakan, hal ini harus diprioritaskan Pemprov Kaltim.
“Kita mau, angka putus sekolah bisa terus turun. Meskipun secara bertahap,” tutup dia.
[RWT | ADV DPRD KALTIM]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Pentingnya Etika dan Keamanan Digital bagi Aparatur Desa di Era Digitalisasi
- RSUD Abdoel Wahab Sjahranie Buka Layanan Cuci Darah 24 Jam untuk Pasien Gagal Ginjal
- Pergub Kaltim No. 6/2024 Jadi Solusi Perpanjangan Waktu Penyelesaian Proyek Pembangunan
- BPSDM Kaltim: AI sebagai Kunci Transformasi Digital di Sektor Publik
- Debat Panas Pilgub Kaltim