Kaltim

Begini Cara Lapor Pungli dari Instansi Pemerintah, Bisa Lewat Aplikasi

Kaltim Today
12 Oktober 2021 10:40
Begini Cara Lapor Pungli dari Instansi Pemerintah, Bisa Lewat Aplikasi
Ilustrasi Pungutan Liar (Pungli).

Kaltimtoday.co, Samarinda - Melaporkan aparat birokrasi yang melakukan pungutan liar (pungli) tidaklah sulit. Kerahasiaan pelapor dijamin. Masyarakat dapat melaporkan pungli pada sentra-sentra pelayanan publik di kantor Kementerian, Lembaga, Pemerintah (Provinsi, Kabupaten, Kota, Desa, Kelurahan), dan Instansi.

Laporan atau pengaduan dapat disampaikan langsung ke Posko Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Posko Satgas Saber Pungli ada di  Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan di Jakarta.

Aduan adanya praktik pungli dapat pula disampaikan melalui aplikasi atau dengan  mengakses situs web saberpungli.id.

Pelapor akan diminta menyertakan identitas diri (nomor induk kependudukan), nomor telefon atau email. Pelapor selanjutnya akan mendapatkan  pemberitahuan.

Masyarakat dapat pula melaporkan pungli ke Unit Pemberantasan  Pungutan Liar (UPP) yang ada di kantor-kantor kementerian, lembaga,  instansi, dan porvinsi/kabupaten/kota. Laporan dapat disampaikan melalui inspektorat atau pengawas di kantor-kantor tersebut.

Di daerah, laporan dapat disampaikan  melalui kantor polisi setempat, semisal Kepolisian Daerah atau Polda untuk wilayah setingkat provinsi.

Pada wilayah Kota, Kota Besar, atau Kabupaten, pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui Kepolisian Resor (Polres), kepolisian Resor Kota (Polresta), Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes).

Biasanya  UPP di Kepolisian Daerah dikepalai  Inspektur Pengawasan Daerah Daerah atau Irwasda. Adapun UPP di Polres, Polrestabes, Polresta dikepalai wakil kepala Polres, Polresta, atau Polrestabes.

Menurut operator Posko Satgas Saber Pungli, pelapor dapat menyampaikan aduan secara ringkas, padat, singkat, dan jelas tentang apa, siapa, di mana, kapan, mengapa, dan bagaimana pungutan liar tersebut terjadi.

Laporan atau aduan ini selanjutnya akan diverifikasi oleh petugas untuk ditindaklanjuti.

Tindak lanjut laporan atau pengaduan akan dilakukan sesuai dengan kebutuhannya, atau disesuaikan dengan tugas dan lingkup Satgas Saber Pungli.

Tugas dan fungsi  Satgas Saber Pungli meliputi intelijen, pencegahan, penindakan, dan yustisi.

Bila dalam pungli tersebut bukti-bukti pelanggarannya yang ditemukan berupa tindak pidana, maka pelakunya  akan diproses secara pidana.

Prosesnya melalui kepolisian, kejaksaan, dan berujung ke pengadilan. Hal ini sesuai dengan tatacara dan  aturan dalam hukum pidana.

Namun,  bila bukti-bukti yang didapat dalam satu kasus pungli berupa pelanggaran administrasi, maka perkaranya akan diproses melalui Inspektorat kementerian, lembaga, pemerintahan (provinsi, kabupaten, kota, desa, kelurahan), dan instansi bersangkutan.

Hukuman yang diterapkan bukan pidana namun tindakan administratif semisal penurunan pangkat,  mutasi jabatan, atau pencabutan tunjangan tertentu.

Prinsipnya Satgas Saber Pungli berkomitmen  mencegah dan memberantas  pungutan liar pada sentra-sentra pelayanan publik.

Satgas Saber Pungli sangat membutuhkan dukungan dan peran aktif seluruh lapisan masyarakat untuk melenyapkan pungli dari Bumi Nusantara.

Karena itu, laporkan bila anda menjumpai  pungli di sentra-sentra pelayanan publik.

[TOS]



Berita Lainnya