Daerah
Di Tengah Tekanan Anggaran, Pemprov Kaltim Tegaskan Tak Ada Rencana Merumahkan PPPK, Nasib 11.881 Pegawai Dipastikan Aman
Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memastikan tidak ada rencana merumahkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), meskipun daerah tengah menghadapi keterbatasan anggaran. Hingga saat ini, seluruh PPPK di lingkungan Pemprov Kaltim tetap bekerja seperti biasa dan tidak ada kebijakan pengurangan pegawai.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Kaltim, Yuli Fitriyanti, menegaskan bahwa sampai saat ini pimpinan daerah tidak pernah mengarahkan kebijakan yang mengarah pada pengurangan jumlah aparatur sipil negara (ASN), baik dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS) maupun PPPK.
Menurutnya, pemerintah daerah justru berupaya menjaga stabilitas tenaga kerja ASN agar tetap dapat menjalankan tugas secara maksimal sesuai jumlah pegawai yang ada, serta berdasarkan perjanjian kinerja dan kontrak kerja yang telah disepakati sebelumnya.
“Sejauh ini tidak ada arahan dari pimpinan untuk merumahkan pegawai. Kami tetap berupaya menjaga PNS maupun ASN agar bisa bekerja maksimal sesuai perjanjian kinerja dan kontrak yang berlaku,” ujar Yuli pada Jumat (03/04/2026).
Ia menjelaskan, masa kerja PPPK pada umumnya berlaku selama lima tahun. Apabila masa kontrak tersebut berakhir, perpanjangan masih memungkinkan dilakukan selama memenuhi sejumlah persyaratan yang ditentukan.
Beberapa syarat tersebut di antaranya pegawai masih dibutuhkan oleh instansi, tidak memiliki pelanggaran disiplin, serta kondisi keuangan daerah memungkinkan untuk melanjutkan kontrak kerja.
Yuli juga menegaskan bahwa isu efisiensi anggaran yang dikaitkan dengan rencana merumahkan PPPK tidak benar. Hingga saat ini, Pemprov Kaltim tetap berkomitmen mempertahankan tenaga yang ada.
“Tidak pernah ada kebijakan efisiensi yang sampai merumahkan pegawai. Justru komitmen pemerintah daerah adalah menjaga tenaga yang ada dan terus memperjuangkan tenaga honorer agar memperoleh kepastian status sesuai ketentuan,” jelasnya.
Berdasarkan data sementara BKD Kaltim, jumlah PNS di lingkungan Pemprov Kaltim saat ini sekitar 9 ribu orang. Sementara jumlah PPPK lebih besar, yakni mencapai sekitar 11.881 orang.
Adapun pengurangan pegawai, kata Yuli, biasanya terjadi secara alami, seperti karena pegawai memasuki masa pensiun, pelanggaran disiplin, atau tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan kontrak kerja.
Di sisi lain, kebijakan rekrutmen PPPK juga tetap mempertimbangkan kebutuhan prioritas daerah. Saat ini, sebagian besar formasi PPPK di Kalimantan Timur masih difokuskan untuk sektor pendidikan dan kesehatan, mengingat kebutuhan tenaga guru dan tenaga kesehatan masih cukup tinggi di sejumlah wilayah.
"Pemerintah daerah juga diharapkan terus menyesuaikan kebutuhan pegawai dengan kemampuan fiskal daerah agar tata kelola kepegawaian tetap berkelanjutan," tutupnya.
[RWT]
Related Posts
- Misran Toni Buka Suara Usai Bebas, Mengaku Dipaksa Mengaku sebagai Pembunuh Russel di Muara Kate
- Deforestasi Berau Tertinggi di Indonesia, Gamalis Sentil Perusahaan yang Hanya Ambil Hasil Hutan
- Misran Toni Bebas, LBH Samarinda Sebut Pembunuh Russel di Muara Kate Masih Berkeliaran
- Hadiri Fatmawati Trophy 2026, Ananda Emira Moeis Puji Kekayaan Ragam Batik Kaltim
- Terlalu Lama Diisi Plt, Pengamat Unmul Sebut Kinerja Birokrasi Pemprov Kaltim Berisiko Menurun









