Daerah

Rekrutmen CPNS dan PPPK Berau 2026 Berpotensi Nihil, BKPSDM Pertimbangkan Anggaran dan Nasib Honorer

Kaltim Today
11 Februari 2026 19:10
Rekrutmen CPNS dan PPPK Berau 2026 Berpotensi Nihil, BKPSDM Pertimbangkan Anggaran dan Nasib Honorer
Ilustrasi CPNS di Berau.

Kaltimtoday.co, Berau - Pemerintah Kabupaten Berau berpotensi tidak membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2026. Kebijakan ini masih dalam tahap pertimbangan seiring kondisi anggaran daerah dan persoalan tenaga honorer yang belum sepenuhnya terselesaikan.

Plt. Kepala BKPSDM, Jaka Siswanta mengaku, jika kedua pertimbangkan utama tersebut, membuat pihaknya, belum berani mempunyai rencana pasti terkait proses pengusulan pegawai baru di lingkup Pemkab Berau.

“Seluruh usulan disesuaikan lagi dengan kemampuan anggaran daerah. Sehingga, dari kita tidak akan memaksakan pengusulan CPNS dan PPPK apabila kondisi belanja pegawai tidak memungkinkan,” katanya.

Terkait persoalan tenaga honorer yang sejauh ini masih dicari jalan keluarnya, menurut dia, pemerintah masih berupaya mempertahankan tenaga kerja tersebut, untuk tetap berkarya di lingkungan Pemkab Berau.

Alasannya adalah agar tenaga honorer yang telah lama mengabdi tetap mendapatkan kepastian namun tetap sejalan dengan regulasi. Guna mendapat arahan dan solusi yang baik, pihaknya telah mendatangi kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).

"Kami datang bersama DPRD untuk memohon kebijakan perpanjangan masa kerja tenaga honorer tersebut pada tahun 2026," katanya.

Hasil dalam pertemuan itu, Pemkab Berau diminta tetap mengusulkan kebutuhan pegawai melalui jalur PPPK sesuai dengan formasi yang tersedia.

Untuk formasi tenaga kesehatan, usulan dilakukan melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes), sementara guru diusulkan melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

"Tapi sampai saat ini belum ada kepastian apakah usulan tersebut akan diikuti dengan tahapan seleksi atau tidak, karena masih sebatas pengajuan formasi," terangnya.

Tercatat, 151 orang tenaga honorer yang saat ini tengah diperjuangkan, berasal dari berbagai sektor penting seperti kesehatan dan pendidikan yang diperbolehkan diangkat melalui metode outsourcing. Bukan termasuk PPPK paruh waktu.

Sementara itu, terkait mekanisme outsourcing dilakukan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) untuk kebutuhan tertentu, seperti tenaga kebersihan, sopir, dan petugas keamanan.

"Sedangkan tenaga administrasi, skema outsourcing tidak diperkenankan," pungkasnya.

[MGN | RWT]



Berita Lainnya