Advertorial

Belum LengkapI Izin Usaha, DPMPTSP PPU Panggil 7 Perusahaan Batching Plant

Muhammad Razil Fauzan — Kaltim Today 10 September 2024 12:21
Belum LengkapI Izin Usaha, DPMPTSP PPU Panggil 7 Perusahaan Batching Plant
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), PPU Nurlaila. (Fauzan/Kaltimtoday)

Kaltimtoday.co, Penajam - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menemukan tujuh perusahaan batching plant di wilayah sekitar Bandara VVIP yang belum memiliki izin usaha lengkap. 

Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila, mengungkapkan bahwa hasil temuan ini diperoleh dari kegiatan monitoring gabungan yang melibatkan beberapa instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Nurlaila menjelaskan bahwa, pemantauan ini merupakan bagian dari tindak lanjut surat tugas dari Penjabat (Pj) Bupati PPU. 

"Jadi kita dapat surat tugas dari Pj Bupati PPU melakukan monitoring gabungan. Jadi ada DLH, Satpol PP dan PUPR, itu kita melakukan monev gabungan ke beberapa perusahaan terutama ke perusahaan batching plant di wilayah area sekitar Bandara VVIP," jelas Nurlaila kepada awak media.

Monitoring ini bertujuan untuk memastikan seluruh perusahaan yang beroperasi di area strategis tersebut telah memenuhi persyaratan perizinan usaha sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

Namun, dari hasil monitoring yang dilakukan, ditemukan bahwa tujuh perusahaan yang bergerak di bidang produksi mortar atau batching plant masih beroperasi tanpa izin usaha yang lengkap.

“Hasilnya kita dapatkan tujuh perusahaan yang line bisnisnya di mortar atau batching plant itu kita seminggu sudah berlalu dan itu kita lakukan pemanggilan. Karena, itu sebagian besar pelaku usaha itu belum memiliki perizinan berusaha,” tambah Nurlaila.

Langkah pemanggilan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut diambil sebagai upaya untuk menegakkan kepatuhan terhadap regulasi perizinan di PPU. 

DPMPTSP PPU, bersama dengan instansi terkait, telah memberikan peringatan kepada para pengusaha untuk segera melengkapi dokumen perizinan agar dapat melanjutkan operasional mereka secara legal. 

Menurut Nurlaila, ketidakpatuhan terhadap peraturan perizinan ini tidak hanya berpotensi mengganggu ketertiban usaha, tetapi juga berdampak pada lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.

[RWT | ADV DISKOMINFO PPU] 

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya