Daerah

BNNP Kaltim Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja, Capai 5,6 Kilogram

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 05 Maret 2024 12:46
BNNP Kaltim Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja, Capai 5,6 Kilogram
Suasana press release pemusnahan barang bukti jenis ganja dan sabu di Kantor BNNP Kaltim. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur (BNNP Kaltim) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 5,6 kilogram, pada Selasa (5/3/2024) di Kantor BNNP Kaltim, Jalan Rapak Indah, Loa Bakung, Samarinda.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim Kombes Pol Dedi Agustono menjelaskan, temuan barang bukti tersebut diamankan oleh pihak BNNP Kaltim dalam kurun waktu dua bulan terakhir, Januari - Februari 2024.

"Dari 3 kasus hasil tangkapan, sekitar 5,6 kilogram kami amankan barang bukti jenis ganja," tuturnya. 

Kasus pertama, BNN Balikpapan mendapatkan informasi dari Tim Posko Ops Interdiksi Udara Bandara Soekarno, terdapat temuan paket J&T Express yang diduga berisi narkotika jenis ganja. 

Tim melakukan penyelidikan pada Senin, 1 Januari 2024. Walhasil, terdapat dua bungkus plastik berwarna hitam, seberat 1.960 gram ganja, dan seorang laki-laki berinisial WL sebagai pengambil paket berhasil diamankan.

Kemudian, kasus kedua terjadi pada Minggu, 7 Januari 2024 saat tim BNNP Kaltim mendapatkan informasi ada pengiriman narkoba jenis ganja, dari Sumatera Utara, tujuan Samarinda. Setelah dilakukan penyelidikan, tim BNNP Kaltim berhasil mengamankan barang bukti sebanyak tujuh bungkus dengan total berat 1.692 gram ganja.

"Kasus ketiga kami juga berhasil mengamankan batang bukti jenis ganja seberat 1.976 gram. Rata rata memang dari ekspedisi," jelasnya.

Dedi menjelaskan, ada tiga orang yang berhasil diamankan oleh tim BNNP Kaltim, dari beberapa kasus yang telah diusut. 

"Pemain baru semua, bukan residivis. Ada yang mahasiswa, dan pekerja," tuturnya.

Diketahui, BNNP Kaltim dalam mengusut kasus pengedaran narkotika, bekerja sama dengan pihak bea cukai, maupun XPO Pengiriman.

"Untuk alamat sendiri, ada yang dikelabui oleh pelaku dan ada alamat yang asli juga. Terkait penangkapannya sendiri, sesuai kondisi di lapangan, ada yang di ekspedisi maupun dirumah," ucapnya.

Sebagai informasi, kasus lainnya juga terjadi Jalan Hj. Marnusin, Gg. Darma II RT 24, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda. Mulanya, tim BNNP Kaltim mendapat laporan dari masyarakat terkait pengedaran narkotika jenis sabu.

Tim langsung melakukan penyelelidikan, dan menggeledah rumah seorang laki-laki berinisial DI, pada Rabu, 17 Januari 2024.

"Total ada 22 paket narkotika jenis sabu, seberat 11,83 gram," tutupnya.

[RWT]



Berita Lainnya