Daerah
Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Lapas, Polresta Samarinda Sita Kg Sabu Senilai Rp3,75 Miliar

Kaltimtoday.co, Samarinda - Polresta Samarinda membongkar jaringan narkoba lintas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Pihaknya menyita lima kilogram sabu, yang ditaksir mencapai Rp 3,75 miliar.
Dua tersangka yang berhasil diamankan, yakni BA dan ND. Awalnya, polisi menangkap BA dengan barang bukti sabu seberat 2.042 gram, dibungkus dalam kemasan teh Cina.
Tim kepolisian pun melakukan pengembangan lebih lanjut. Walhasil, ND pun ditangkap di rumahnya, Jalan Simpang Pasir Blok A, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, sekitar pukul 21.00 WITA.
Sebelum ditangkap, ND menerima titipan sabu dari R sebanyak 5.101,9 gram. Sebanyak 2.042 gram diambil oleh BA, dan sisanya, 3.059,9 gram, diamankan oleh polisi dari tangan ND.
BA mendapatkan sabu dari ND atas perintah seorang narapidana (napi) Lapas Nunukan berinisial HD. Sementara itu, ND mengaku menyerahkan sabu kepada BA atas perintah seorang buron berinisial R.
"Jika satu kilogram sabu bernilai Rp750 juta, maka total nilai 5,1 kilogram sabu ini mencapai Rp3,75 miliar," ujar Kapolda Kalimantan Timur, Brigjen Pol Endar Priantono.
Ia menyampaikan, sabu tersebut berhasil diedarkan, diperkirakan 35 ribu generasi muda di Samarinda akan menjadi pengguna narkoba.
"Ini adalah keberhasilan jajaran Polresta Samarinda yang patut diapresiasi. Kami juga mengajak masyarakat untuk memberikan informasi terkait peredaran narkoba," katanya.
Sebagai informasi, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Satu Ancaman hukuman maksimal dalam pasal-pasal tersebut adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.
[RWT]
Related Posts
- Dinkes Samarinda Pastikan 6 Puskesmas Tetap Beroperasi di Hari Lebaran
- Jelang Berbuka, Kejati Kaltim Bagi 500 Takjil untuk Masyarakat Samarinda
- Tragis! Pemuda di Samarinda Aniaya Ibu Kandung Gara-Gara Topi
- Aliansi Masyarakat Sipil Geruduk Balai Kota Samarinda, Tuntut Pencopotan Kepala SDN 007 Samarinda Terkait Kasus Pelecehan Pelajar
- Polresta Samarinda Bekuk 46 Pelaku Kasus Miras Ilegal hingga Premanisme dalam Operasi Pekat Mahakam