Nusantara

Sidang Perdana Dugaan Penyerobotan Lahan di IKN: Warga Desa Telemow Tuntut Keadilan Hingga Desak Prabowo Bersikap

Fitriwahyuningsih — Kaltim Today 20 Maret 2025 19:10
Sidang Perdana Dugaan Penyerobotan Lahan di IKN: Warga Desa Telemow Tuntut Keadilan Hingga Desak Prabowo Bersikap
Sejumlah warga Desa Telemow dan Maridan menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara (PPU).

PENAJAM, Kaltimtoday.co - Gelombang solidaritas terhadap empat warga Desa Telemow yang kini menghadapi sidang perdana dugaan penyerobotan lahan HGB PT ITCI KU terus mengalir. Mereka menuntut negara menunjukkan keadilan, dengan membebaskan lahan dan warga yang ditahan, serta mendesak Presiden Prabowo Subianto bersikap.

Di luar Pengadilan Negeri (PN) Penajam Paser Utara (PPU), tempat kasus ini disidangkan, sejumlah warga membawa kertas bertuliskan tagar #TANAHUNTUKRAKYAT dan menuntut keadilan bagi empat warga yang kini menjadi terdakwa.

Sartinah (45), istri salah satu terdakwa, Rudiansyah, menyuarakan harapannya agar tanah Telemow dikembalikan kepada masyarakat.

"Keinginan saya bersama seluruh masyarakat adalah membebaskan lahan Desa Telemow dan membebaskan keempat tersangka," kata Sartinah.

Ia menjelaskan bahwa tanah tersebut telah dihuni oleh leluhurnya sejak 1946, jauh sebelum perusahaan masuk. Namun, sejak 2017, warga terus mengalami tekanan untuk meninggalkan lahan mereka.

"Permasalahan ini sudah lama, sejak 2017, dan belum ada kepastian. Sampai sekarang masih diusik terus hingga akhirnya ada empat warga yang menjadi tersangka," ujarnya.

Warga lainnya mengungkapkan kekhawatiran mereka akan kehilangan tempat tinggal dan sumber mata pencaharian.

"Kami datang untuk mendukunTelemow kami yang ditahan. Ini aksi solidaritas warga Telemow dan Maridan. Jujur, kami takut. Banyak warga yang sudah puluhan tahun tinggal di sana, kalau digusur mau dikemanakan?" ujar seorang warga.

Mereka juga menyebut bahwa bentuk pengusiran dari perusahaan sudah berlangsung sejak 2017.

"Ya, bentuknya dipasangi plang, dikasih surat peringatan, diminta kosongkan dan pindah. Itu semua ada suratnya. Mulai dari kebun, rumah, dan tanah, semua diminta dikosongkan," ungkap seorang warga lain.

Presiden Prabowo Diminta Bersikap

Dalam aksi ini, masyarakat Telemow menagih janji Presiden RI Prabowo Subianto yang kerap menyatakan keberpihakannya kepada rakyat kecil.

"Kalau pemerintah atau presiden kita yang terhormat, Prabowo Subianto, memang bersama rakyat, ya bebaskanlah lahan kami. Kami ingin tenang," seru seorang warga dalam aksi tersebut.

Mereka menegaskan bahwa tanah tersebut bukan hanya sekadar tempat tinggal, tetapi juga sumber kehidupan mereka.

"Jangan rakyat yang ditindas. Mereka punya kebun untuk menghidupi keluarga, punya rumah untuk tinggal. Mau dikemanakan masyarakat ini?" lanjutnya.

Sebagian warga bahkan menuntut pencabutan izin Hak Guna Bangunan (HGB) perusahaan yang menguasai lahan mereka.

"Cabut izin HGB!" teriak seorang warga lantang.

Kekecewaan dan kesedihan juga dirasakan oleh keluarga terdakwa.

"Kami sangat kaget dan sedih. Keluarga kami sudah tinggal di sana sejak zaman nenek moyang. Kami mohon kepada Presiden Prabowo untuk membantu kami," kata seorang anggota keluarga dengan suara bergetar.

Usai persidangan, Kaltimtoday.co berusaha meminta tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus ini. Namun, pihak JPU menyatakan hanya akan memberikan keterangan di kantornya.

Di sisi lain, keluarga salah satu terdakwa, Saparudin, mempertanyakan aksesnya terhadap layanan kesehatan.

Keluarga Saparudin menyatakan bahwa hari ini seharusnya ia menjalani pemeriksaan medis karena tekanan darahnya tinggi. Namun, hingga kini mereka belum mendapat kepastian apakah Saparudin memperoleh fasilitas pemeriksaan tersebut atau tidak.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu mendatang, di mana tim kuasa hukum para terdakwa berencana mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU. Kasus ini menjadi sorotan mengingat dampak besarnya terhadap hak-hak masyarakat adat serta kepastian hukum bagi warga yang telah tinggal di tanah tersebut.

[TOS]



Berita Lainnya