Samarinda

BPJS Kesehatan Samarinda Perkuat Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan

Kaltim Today
18 Agustus 2020 15:05
BPJS Kesehatan Samarinda Perkuat Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kejaksaan Tinggi Kaltim, Apindo serta stakeholder terkait.

Kaltimtoday.co, Samarinda – BPJS Kesehatan mengadakan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Tingkat Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara semester II tahun 2020. Acara yang berlangsung di Samarinda tersebut resmi dibuka oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Supardi. Kegiatan tersebut dihadiri Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kejaksaan Tinggi Kaltim, Apindo serta stakeholder terkait, Kamis (13/08/2020).

Deputi Direksi Wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Utara BPJS Kesehatan Prio Hadi Susatyo menyebut, forum koordinasi tersebut bertujuan untuk tercapainya komunikasi yang baik dengan para pihak pemangku kepentingan utama terkait pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional–Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), meliputi penyampaian saran dan gagasan, pemecahan masalah serta kerja sama yang strategis. Selain itu, untuk tercapainya pemahaman dalam mendukung tiga aspek penting yakni perluasan capaian kepesertaan, penegakkan regulasi nasional serta peningkatan kualitas pelayanan.

"Kami sangat berterima kasih kepada pemerintah daerah, Kejaksaan Tinggi serta stakeholder yang telah membantu BPJS Kesehatan sehingga jumlah kepesertaan di dua provinsi ini sudah tercapai di atas 90 persen. Tantangan ke depan ialah bagaimana bisa mencapai 100 persen cakupan kepesertaan di Kaltim dan Kaltara," jelasnya.

Dia menyebut, sampai dengan 1 Agustus 2020 jumlah kepesertaan JKN-KIS di Kaltim sebanyak 3.419.332 jiwa atau 94,8 persen dari jumlah penduduk yang ada di Kaltim, tersisa 372. 631 jiwa atau 5,82 persen. Sedangkan untuk Kaltara kepesertaan JKN-KIS mencapai 211.433 jiwa atau 97,83 persen dari jumlah penduduk dan masih tersisa 14.289 jiwa atau 2,17 persen. Sementara untuk badan usaha kata dia, di Kaltim telah terdaftar 10.093 sedangkan di Kalimantan Utara terdaftar 1.112 perusahaan yang telah mendaftar sebagai perserta JKN-KIS. Di antara jumlah tersebut, beberapa perusahaan telah dilakukan pemeriksaan kepatuhan.

"Inilah tantangan kami untuk terus memotifasi serta mengajak masyarakat untuk segerah mendaftar menjadi peserta JKN-KIS. Kalau semuanya sudah ter-cover tidak ada lagi alasan masyarakat ketika sakit sulit mendapatkan pelayanan kesehatan," bebernya.

 

View this post on Instagram

 

ICW menilai pembelian rapid test oleh pemerintah merupakan langkah pemborosan. Kalian setuju? #kaltim #samarinda #rapidtest

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co) on

Pihaknya berharap, lewat forum ini dapat tercapainya sosialisasi program jaminan kesehatan demi tercapai Universal Health Coverage (UHC) serta menjaga kesinambungan program JKN-KIS. Selain itu, penegakan hukum bagi pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada tahun ini kata dia, telah dilakukan pemeriksaan kepatuhan kepada 865 badan usaha dan 601 telah patuh. Sisanya belum patuh dan masi dalam proses, komunikasi. Dalam hal ini BPJS Kesehatan sangat mengapresiasi peran serta kejaksaan dalam penegakkan kepatuhan kepada badan usaha.

"Semoga dapat terlaksana program kerja yang efektif terkait ketidakpatuhan pemberi kerja dalam hal pendaftaran peserta, penyampaian data yang lengkap serta pembayaran iuran berdasarkan kewenangan instansi. Bahkan tak kalah pentingnya bisa menyatukan presepsi untuk meningkatkan program JKN-KIS menuju UHC di Kaltim," harapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Deden Riki Hayatul Firman melalui Supardi menyebut, dengan adanya forum ini diharapkan adanya peran aktif dan keinginan bersama untuk mengoptimalisasikan segenap potensi yang ada dari masing-masing pihak. Selain itu, diharapkan mampu menjawab harapan masyarakat di bidang pelayanan kesehatan serta terciptanya suatu kerja sama yang selaras dan saling mendukung satu sama lain.

Lanjut dia, pemerintah telah menginstruksikan kepada Jaksa Agung untuk melakukan penegakan kepatuhan dan penegakkan hukum kepada badan dalam mengoptimalkan pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional serta percepatan pemulihan akses pelayan kesehatan yang berkualitas.

"Ini perlu dilakukan melalui sinergi BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Tinggi Kaltim serta instansi terkait mulai di tingkat provinsi hingga ke kabupaten/kota. Semoga dengan adanya forum ini dapat mengurangi angka ketidak patuhan badan usaha di Kaltim dan Kaltara," tutupnya.

[KA | RWT]


Related Posts


Berita Lainnya