Samarinda
Tingkatkan Koordinasi, BPJS Kesehatan Samarinda Gelar Forum Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan
Kaltimtoday.co, Kutai Kartanegara – Untuk meningkatkan koordinasi dengan para pemangku kepentingan, BPJS Kesehatan Cabang Samarinda menggelar kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kabupaten Kutai Kartanegara Semester II tahun 2020 yang dilaksanakan di ruang pertemuan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara Jalan Pesut, Tenggarong pada Rabu (05/08/2020).
Forum yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara Darmo Wijoyo, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Happy, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Samarinda, Mangisi Raja Simarmata, Kepala Kabupaten Kutai Kartanegara BPJS Kesehatan, Susan Trisiana, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dan Kepada Dinas Sosial.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara.
“Tujuan rapat forum ini adalah untuk membangun sinergi antara anggota forum dalam mendukung pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional, dimana tugas tersebut adalah memberi jaminan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” ungkap Darmo.
Darmo juga mengharapkan, melalui forum ini dihasilkan kesepakatan bersama agar dapat satu langkah dalam pengawasan maupun kepatuhan terutama pada badan usaha, sehingga badan usaha dapat mematuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Senada dengan hal tersebut, Mangisi Raja Simarmata mengatakan, forum ini diharapkan bisa membentuk komunikasi yang baik dengan para pemangku kepentingan dalam pelaksanaan pengawasan, pemeriksaan dan penegakan hukum terkait pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Kutai Kartanegara.
Mangisi mengatakan, ada tiga jenis kepatuhan yang dibahas. Pertama, kepatuhan badan usaha untuk mendaftar sebagai peserta JKN-KIS. Kedua, mendaftarkan seluruh karyawannya dan yang terakhir adalah kepatuhan dalam hal pembayaran iuran.
“Dalam hal ini, BPJS Kesehatan sudah melakukan kerja sama dengan kejaksaan, disnaker, dan PTSP yang terlibat langsung dalam aspek ketentuan koordinasi badan usaha sehingga diharapkan dalam pertemuan ini, kita bisa bersinergi bersama membuat aksi untuk mendorong badan usaha patuh untuk mendaftar,” tutur Mangisi.
Pada sesi diskusi ditemukan beberapa masalah yang perlu mendapat perhatian, yaitu masih adanya badan usaha yang tidak patuh setelah surat kuasa khusus (SKK). Masalah kedua adalah pekerja yang berstatus sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang tidak mau dialihkan segmen menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU).
Dari masalah tersebut BPJS Kesehatan mengusulkan untuk melakukan pemberian sanki administrasi kepada badan usaha yang tidak patuh, kemudian penerbitan surat edaran atau himbauan dari Dinas Sosial kepada pekerja yang berstatus PBI agar wajib dialihkan menjadi PPU sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019.
[KA | RWT | ADV]