Nasional
BPJS Ketenagakerjaan dan DJKN Kalimantan Barat Sinergi Atasi Piutang Iuran dengan PUPN

Kaltimtoday.co - BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan menggandeng Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kantor Wilayah Kalimantan Barat untuk mempercepat penyelesaian piutang iuran dengan memanfaatkan mekanisme Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
Dalam pertemuan yang digelar di Pontianak, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan, Erfan Kurniawan, bertemu dengan Kepala DJKN Kalimantan Barat, Tetik Fajar Ruwandari. Turut hadir dalam diskusi tersebut Kepala Bidang Piutang Negara DJKN Kalimantan Barat, Rohmad, serta dua Kepala Seksi Piutang Negara, Banu Hasmoro dan Siti Maghfirotun.
Fokus pembahasan meliputi regulasi yang mengatur penyelesaian piutang, kriteria piutang macet, serta mekanisme penagihan yang dapat diterapkan untuk memaksimalkan pemulihan iuran yang belum terbayarkan.
Berdasarkan data terbaru, terdapat 21 Pemberi Kerja/Badan Usaha (PKBU) yang memiliki tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan total nilai mencapai Rp 996 juta. Piutang ini tersebar di 15 kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di Kalimantan Barat. Sebagian dari kasus tersebut sebelumnya telah melalui tahap penanganan oleh Kejaksaan Negeri melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) tahun 2024.
Kepala DJKN Kalimantan Barat, Tetik Fajar Ruwandari, menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan dukungan penuh dalam upaya penyelesaian piutang ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami memiliki peran strategis dalam pengelolaan piutang negara, termasuk yang berasal dari BPJS Ketenagakerjaan. Dengan kerja sama ini, kami berharap dapat mempercepat penyelesaian piutang macet sekaligus meningkatkan kepatuhan pemberi kerja dalam membayar iuran," jelasnya.
Sementara itu, Erfan Kurniawan menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan mengoptimalkan mekanisme ini guna memastikan pemulihan piutang yang maksimal.
"Sinergi ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan keberlanjutan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan memastikan perlindungan bagi para pekerja di Kalimantan Barat," ujarnya.
Kerja sama ini berlandaskan pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2024 yang mengatur tentang pengelolaan piutang macet. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki regulasi internal terkait penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang. Dengan implementasi yang tepat, diharapkan upaya ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan.
[RWT]
Related Posts
- Bupati PPU Enggan Komentar Banyak Terkait Penahanan Empat Warganya, Sebut Tak Paham Konflik Tumpang Tindih Klaim Lahan Warga Telemow dan PT ITCHI KU
- Fakta-Fakta Penemuan Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo
- Peringati Nuzulul Quran di Masjid Islamic Center, Gubernur Kaltim Puji Suara Merdu Imam Masjidil Haram Syekh Abdurrahman Al Ausy
- 10 Ide Hampers Lebaran 2025 yang Unik dan Berkesan Selain Kue Kering
- Indonesia Perkuat Perekrutan Adil dan Pengawasan Responsif Gender untuk Pekerja Migran