Kutim

BPKAD Kutim Akan Gandeng Kejaksaan Tertibkan Aset Daerah

Kaltim Today
21 Januari 2022 08:42
BPKAD Kutim Akan Gandeng Kejaksaan Tertibkan Aset Daerah
Kepala BPKAD Kutim, Teddy Febriansyah. (Ist).

Kaltimtoday.co, Sangatta - Pemerintah Kutai Timur (Kutim) melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dalam waktu dekat ini akan menggandeng Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Timur untuk melakukan Penertiban dan Pengamanan Aset milik Pemerintah Daerah.

“Termasuk pensertifikatan aset tanah, yang tahun ini ditargetkan 300 bidang tanah. Karena itu, kita juga tidak bisa jalan sendiri. Alhamdulillah kami juga sudah koordinasi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan secara regulasi mereka siap membantu dan untuk menaungi itu, kita juga melakukan upaya akan menekan Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak Kejaksaan untuk membackup kita di lapangan,” sebut Kepala BPKAD Kutim,Teddy Febriansyah.

Diakuinya, untuk MoU ini sendiri, pihaknya bersama dengan pihak Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), tengah merumuskan MoU-nya, sehingga dalam waktu dekat ini bisa segera dilaksanakan.

“Biar kami bisa segera action di lapangan,” jelas Teddy.

 

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

Selain itu, dia mengakui jika penertiban aset itu juga merupakan salah satu bagian rekomendasi Tim Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI wilayah kerja Kalimantan Timur (Kaltim) untuk melakukan penataan aset milik pemerintah daerah.

“Pertama masalah penertiban dan pengamanan aset, karena masih ada beberapa aset yang dipakai di luar dan juga nanti pelan-pelan teman-teman Kejaksaan nanti bisa melakukan treatment seperti apa dan pada prinsipnya Kejari Kutim beserta jajarannya membackup penuh kegiatan ini dan yang kedua juga menjadi konsentrasi tim korsupgah KPK karena pensertifikatan tanah, karena kita punya sekitar 700 lebih bidang tanah itu belum dibayarkan dan kami diberi waktu sampai 2024, artinya dari 700 itu, dari target saya mudah-mudahan tahun ini bisa tercapai di angka 300 sertifikat tanah milik pemkab ini," paparnya.

Sementara Kasi DATUN Kejari Kutim, Reza Pahlevi mengakui jika BPKAD sudah berkoordinasi dan konsultasi ke Kejaksaan Negeri Kutai Timur terkait rencana MoU penertiban dan pengamanan aset milik pemerintah daerah.

“Terkait rencana isi MoU-nya kami belum mengetahuinya secara pasti, karena masih dalam tahap Koordinasi dan konsultasi. Nanti setelah MoU itu, maka permasalahan yang dihadapi BPKAD akan disampaikan ke kita. Kalau memang itu salah satu permasalahan yang diminta untuk kita dampingi ya, kita akan lakukan kajian terlebih dahulu dan membantu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya.

Reza pun mengakui jika hingga saat ini pihaknya masih belum mengetahui secara pasti terkait rencana BPKAD untuk meminta bantuan pihak kejaksaan dalam melakukan penertiban dan pengamanan aset milik Pemerintah Daerah.

“Karena MoU itu nantikan bersifat umum. Jadi kita belum tahu secara pasti mereka mintanya seperti apa," tutupnya. 

[EL | NON]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya