Berau
Brimob Gadungan di Berau Berhasil Ditangkap, Korbannya Ada 9 Orang, Satu Hamil
Kaltimtoday.co, Berau - Seorang pria inisial AS (34) tahun di Berau ditangkap polisi setelah mengaku-mengaku sebagai anggota Brimob. Parahnya brimob gadungan di Berau ini sudah mengelabui 9 orang. Satu di antaranya bahkan dibuat hamil.
Penangkapan diungkapkan Kapolres Berau melalui Kasat Reskrim AKP Ferry Putra Samodra saat menggelar konferensi pers, Jumat (8/4/2022).
AT diringkus jajaran satreskrim setelah dilaporkan oleh seorang korban yang merasa tertipu menjalani hubungan selama ini dengan tersangka. Korban mengaku mengalami kerugian uang dan merasa tercoreng nama baik dan keluarganya.
[irp posts="54481" name="Polling: Sudah 2,5 Tahun Anggota DPR RI Dapil Kaltim Bekerja, Seberapa Puas Anda dengan Kinerja Mereka?"]
AKP Ferry menjelaskan, awal mula didapati laporan bahwa adanya seorang polisi dari satuan Brimob yang tidak membayar makanan di salah satu kedai di Sambaliung. Tak hanya itu, polisi juga kembali menerima laporan dari korban yang mencari keberadaan pelaku yang mengaku sebagai anggota Brimob.
"Setelah ditelusuri, data pelaku tidak ditemukan," ujar AKP Ferry.
Atas dasar tersebut, Jajaran Polres Berau bersama Brimob Berau melakukan pengejaran kepada Pelaku AT. Saat digeledah di kosannya di Jalan Manunggal, Kelurahan Gayam didapati atribut lengkap dari korps Brimob yang digunakan pelaku untuk memuluskan aksi penipuannya.
"Sempat dikejar hingga masuk hutan, ketika dapat di dalam kosnya ditemukan atribut Brimob," tambahnya.
Modus yang digunakan pelaku adalah melakukan perkenalan melalui media sosial, setelah mendapatkan calon korban dilakukanlah tipu muslihat sehingga korban terperangkap setelahnya pelaku memacari agar dapat memeras korban berupa uang untuk keperluannya sendiri.
"Dari pengakuan pelaju, pacarnya ada 9. Tiga di antaranya berada di luar daerah dan berhubungan hanya via telepon. Sementara yang ada di Berau, korbannya ada 6 korban. Satu orang saat ini kondisinya hamil," tuturnya.
Korban sendiri bervariasi, dari ke enam korban dikatakan bahwa usianya bervariasi. Bahkan, dari yang belum menikah hingga yang sudah berumahtannga pernah menjadi korban AT alias AS.
Atas tindakannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 378, Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan total ancaman paling lama 8 tahun kurungan penjara.
[TOS]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.