Advertorial
Bupati Kukar Terbitkan Surat Edaran PSU Untuk Masyarakat dan Perusahaan

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang hari pemungutan suara ulang pasca Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pilkada 2024 Kabupaten Kukar, yang dikeluarkan pada 14 April lalu.
Sejumlah ketentuan disampaikan dalam SE tersebut, dalam rangka menyukseskan PSU di Kutai Kartanegara. Pertama, hari Sabtu 19 April 2025, ditetapkan sebagai hari libur dalam rangka pelaksanaan pemungutan suara ulang. Sehubungan dengan hal tersebut, seluruh pegawai ASN dan Non ASN, pekerja atau buruh di wilayah Kukar untuk dapat mengunakan hak pilihnya.
Perangkat daerah yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti rumah sakit, puskesmas, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan pada hari libur dalam rangka PSU.
"Dengan pengaturan piket bergiliran sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik,” kata Edi Damansyah dalam SE tersebut.
Kemudian, pengusaha atau pimpinan usaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya, apabila pada hari dan tanggal PSU tersebut pekerja atau buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja atau buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal PSU, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam upaya optimalisasi tingkat partisipasi pemilih, kepala perangkat daerah, pengusaha dan pelaku usaha agar turut mensosialisasikan PSU di lingkungan kerjanya dan mendorong untuk menggunakan hak pilihnya,” tandasnya.
[RWT | ADV DISKOMINFO KUKAR]
Related Posts
- Tim Pemenangan Dendi-Alif Besok Rapat Internal, Bahas Aspirasi Rakyat dan Langkah Politik Usai PSU Pilkada Kukar
- Pleno Rekapitulasi PSU Kukar Rampung, Sekda Kukar Minta Semua Terima Hasil dengan Lapang Dada
- Rencana Gugat Hasil PSU Pilkada Kukar, Tim Pemenangan Dendi-Alif Belum Ambil Keputusan
- Kecamatan Tenggarong Gelar Rekapitulasi Hasil PSU Pilkada Kukar
- Partisipasi Pemilih Pemungutan Suara Ulang di Kukar Capai 60 Persen, Pemkab Anggap Masih Tinggi