Advertorial

Cara Praktis Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO

Kaltim Today
22 Maret 2025 09:34
Cara Praktis Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO
Kantor BPJS Ketenagakerjaan. (Dok. Kaltimtoday)

Kaltimtoday.co, Balikpapan - BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi untuk memberikan kemudahan bagi pesertanya dalam mengakses informasi terkait Jaminan Hari Tua (JHT). Kini, peserta dapat mengecek saldo JHT secara cepat dan real-time melalui Aplikasi Mobile JMO (Jamsostek Mobile).

Aplikasi JMO tersedia gratis di Play Store dan App Store, dilengkapi dengan fitur cek saldo JHT yang mempermudah peserta dalam memantau saldo kapan saja dan di mana saja tanpa harus mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah Mudah Cek Saldo JHT di Aplikasi JMO

  1. Unduh dan buka aplikasi JMO di smartphone Anda.
  2. Masuk (login) menggunakan nomor BPJS Ketenagakerjaan dan kata sandi yang telah terdaftar.
  3. Pilih menu “JHT” atau “Cek Saldo”.
  4. Saldo JHT akan ditampilkan secara otomatis, termasuk rincian kontribusi yang telah dibayarkan.

Selain fitur cek saldo, Aplikasi JMO juga menawarkan berbagai layanan lainnya, seperti informasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, pengajuan klaim, serta pembaruan data peserta secara online.

Menurut Teldi, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan, pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan kemudahan akses bagi peserta.

“Dengan Aplikasi JMO, peserta dapat mengecek saldo JHT tanpa harus datang ke kantor, sehingga lebih efisien dan praktis.”

BPJS Ketenagakerjaan juga mengingatkan peserta untuk selalu memastikan bahwa data pribadi, seperti nomor telepon dan email, sudah terdaftar dengan benar agar dapat mengakses semua fitur di Aplikasi JMO secara optimal.

Dengan adanya layanan digital ini, peserta diharapkan lebih aktif dalam memantau saldo JHT mereka serta lebih siap dalam merencanakan masa depan keuangan.

Untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat menghubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175 atau mengunjungi situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

[RWT | ADV]



Berita Lainnya