Politik

Catat Tanggalnya! Pindah TPS Pemilu 2024 Paling Lambat 15 Januari: Cek Syarat dan Cara Pindah

Diah Putri — Kaltim Today 19 Januari 2024 11:00
Catat Tanggalnya! Pindah TPS Pemilu 2024 Paling Lambat 15 Januari: Cek Syarat dan Cara Pindah
Syarat dan Cara Pindah TPS Pemilu.

Kaltimtoday.co - Bagi pemilih yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah TPS apabila memiliki alasan tertentu.

Dilansir dari unggahan Instagram @bawaslu, terdapat 2 (dua) batas akhir pindah TPS Pemilu 2024 yakni 15 Januari 2024 dan 7 Februari 2024. Hal ini berarti, pemilih dapat mengajukan pindah TPS paling lambat 7 hari sebelum pemungutan suara.

Lantas, apa saja syarat dan bagaimana cara pindah TPS? Berikut informasi lengkapnya dilansir dari laman resmi KPU.

Cara Pindah TPS Pemilu 

  • Kunjungi PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota
  • Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota.
  • Bawa Bukti Dukung Alasan Pindah
  • Pastikan untuk membawa bukti dukung alasan pindah memilih, misalnya surat tugas jika pindah karena tugas.
  • Pemetaan Tempat Tujuan
  • KPU akan memetakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di sekitar tempat tujuan Anda. Pemilih akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
  • Bukti Pindah Memilih
  • Pemilih akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.

Syarat Kondisi Tertentu untuk Pindah Memilih

  • Melakukan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara
  • Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dengan keluarga yang mendampingi
  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
  • Menjalani rehabilitasi narkoba
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan
  • Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
  • Pindah domisili
  • Terkena bencana alam
  • Bekerja di luar domisili
  • Keadaan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Pemilih yang Pindah Memilih Bisa Memilih Jenis Pemilihan

  • Calon anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) jika pindah memilih di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPR.
  • Calon anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) jika pindah memilih di dalam 1 (satu) provinsi.
  • Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau suatu negara.
  • Calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi.
  • Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih di dalam 1 (satu) kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.

Batas Akhir Pindah TPS 

Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan diri kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara.

Dokumen Persyaratan saat Melaporkan Diri

  • Menunjukkan KTP-el atau KK
  • Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal

Dengan memahami prosedur ini, pemilih dapat dengan mudah mengajukan permohonan pindah memilih dan menggunakan hak suaranya pada pemilihan yang diinginkan. Pastikan untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan agar proses berjalan lancar.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 



Berita Lainnya