Politik
Ketahui Syarat, Jangka Waktu, dan Cara Pindah TPS Pemilu 2024
Kaltimtoday.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengonfirmasi bahwa pemilih yang telah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) berhak untuk memindahkan lokasi tempat pemungutan suara (TPS) jika tempat tinggalnya tidak sesuai dengan alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Ketetapan ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Lantas, apa saja syarat dan bagaimana cara pindah TPS? Berikut informasi lengkapnya.
Syarat Pemilih dapat Pindah Tempat Memilih
Berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 116 ayat (3), berikut sejumlah syarat yang memungkinkan pemilih untuk memindahkan TPS, di antaranya:
- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari Pemilu
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan terdapat keluarga yang mendampingi
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti rehabilitas atau panti sosial
- Menjalani rehabilitas narkoba
- Menjadi terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara
- Menempuh pendidikan menengah/tinggi, serta sedang tugas belajar
- Pindah domisili
- Tertimpa musibah bencana alam
- Bekerja di luar domisili
- Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Jangka Waktu Pindah TPS Pemilu 2024
Pemilih yang ingin memindahkan TPS harus mengurusnya paling lambat 7 hari sebelum 14 Februari 2024. Namun, ada risiko bahwa mereka yang memindahkan TPS tidak dapat mencoblos calon anggota legislatif, terutama jika mereka pindah ke daerah pemilihan (dapil) yang berbeda.
Untuk menggunakan hak pilih di TPS baru, pemilih yang terdaftar dalam DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) dapat melaporkan perubahan tersebut kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota asal atau tujuan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara.
Cara Pindah TPS Pemilu 2024
Berikut tata cara pindah TPS di Pemilu 2024 yang perlu pemilih tahu, di antaranya:
- Mengunjungi langsung Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota.
- Membawa bukti pendukung alasan pindah memilih (contohnya, surat tugas).
- KPU akan menentukan TPS di sekitar tujuan pemilih (masuk dalam DPTb).
- Pemilih akan menerima formulir A-Surat Pindah Memilih sebagai bukti dari KPU.
Dokumen yang harus disediakan saat melaporkan pindah TPS:
- KTP-elektronik atau Kartu Keluarga (KK).
- Salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tidak dapat memindahkan TPS. Namun, mereka masih bisa menggunakan hak pilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP-elektronik untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Ahli Hukum Tata Negara Unmul Paparkan Frasa Pelantikan di PTUN Banjarmasin, Buktikan Edi Damansyah Belum 2 Periode
- Pokja 30 Adakan NgoPi-Kaltim, Kolaborasikan KPU-Bawaslu dan Media Junjung Tinggi Netralitas Pilkada
- KPU Kaltim Rincikan Jadwal Kampanye dan Lokasi Pemasangan APK untuk Pilkada 2024
- KPU Kaltim Tetapkan Batas Dana Kampanye Pilkada 2024 Sebesar Rp 157 Miliar
- Timbulkan Kemacetan Berjam-jam, Panitia Deklarasi Pemenangan Paslon Dendi-Alif Sampaikan Klarifikasi dan Permohonan Maaf