Samarinda
Cek Biaya dan Jadwal SIM Keliling Samarinda Berlaku Mei 2024
Kaltimtoday.co - Perpanjangan SIM kini lebih mudah dengan layanan SIM keliling. Polresta Samarinda telah menyebarkan mobil SIM keliling di sejumlah titik lokasi di Samarinda.
Lantas, dimana saja? Berikut adalah jadwal SIM keliling Samarinda yang berlaku per 1 Mei 2024.
Jadwal SIM Keliling Samarinda Mei 2024
- Senin: Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran
- Selasa: Kantor Kecamatan Samarinda Utara di Jl. Kebon Agung
- Rabu: Simpang 3 Loa Janan Samarinda Kukar, Kecamatan Loa Janan Ilir
- Kamis: Kantor Kecamatan Sungai Pinang di Jl. D.I Panjaitan
- Jumat: Halaman Parkir Mall Robinson di Jl. M. Yamin
- Sabtu: Taman Samarendah di Jl. Bhayangkara
Biaya Perpanjangan SIM Keliling Samarinda
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak berikut adalah biaya perpanjangan SIM.
- SIM A: Rp80.000
- SIM A (Umum): Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B I (Umum): Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM B II (Umum): Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
- SIM D: Rp30.000
Syarat Perpanjangan SIM
Sebelum melakukan perpanjangan, berikut adalah berkas yang perlu dipersiapkan sebagai syarat perpanjangan SIM, baik SIM A maupun SIM C.
- Salinan/fotocopy KTP yang masih berlaku
- Salinan/fotocopy SIM asli atau lama
- Bukti cek kesehatan
Persyaratan Buat SIM Baru
Bagi kamu yang belum memiliki dan ingin membuat SIM. Berikut adalah persyaratan dan biaya pembuatan yang perlu dipersiapkan dikutip dari Polresta Samarinda.
a. Persyaratan Usia
Setiap SIM memiliki batas minimal usia yang berbeda untuk pembuatan SIM baru yang berlaku bagi WNI dan WNA sebagai berikut:
- SIM A, C, dan D: 17 tahun
- SIM BI: 20 tahun
- SIM BII: 21 tahun
- SIM A (Umum): 20 tahun
- SIM BI (Umum): 22 tahun
- SIM BII (Umum): 23 tahun
b. Persyaratan Administrasi
- E-KTP (KTP elektronik) asli
- Salinan/fotocopy E-KTP sebanyak 2 lembar
- Foto ukuran 3x4 berwarna sebanyak 3 lembar
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter
- Surat keterangan psikologi
- Surat keterangan domisili dari kelurahan untuk E-KTP luar Samarinda
- Tanda bukti pembayaran permohonan penerbitan SIM (TPB3S) dari Bank bRI
- Dokumen imigrasi bagi WNA
c. Biaya Pembuatan SIM Baru
- SIM A: Rp120.000
- SIM A (Umum): Rp120.000
- SIM B I: Rp120.000
- SIM B I (Umum): Rp120.000
- SIM B II: Rp120.000
- SIM B II (Umum): Rp120.000
- SIM C: Rp100.000
- SIM D: Rp50.000
Demikian informasi mengenai biaya perpanjangan SIM dan jadwal SIM keliling di Samarinda. Semoga artikel ini bermanfaat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- KPU Samarinda Gelar Simulasi Pemungutan Suara Pilkada 2024, Rusmadi Wongso Puji Fomasi Saksi Jauh Lebih Efisien
- Minimalisir Risiko Kecelakaan Kerja hingga Kematian KPPS di Pilkada, KPU Tetapkan Syarat Khusus dan Jaminan BPJS
- Banyak Fasilitas Olahraga Tradisional Sekolah Belum Memadai
- Dispora Kaltim Gencar Sosialisasikan Olahraga Tradisional di Sekolah
- Meriah dan Penuh Dukungan, Pestapore Edi-Rendi Disambut Antusias Ribuan Warga Kukar