Bontang

Disnaker Bontang: UU Ketenagakerjaan dan Cipta Kerja Tetap Berlaku

Kaltim Today
18 Juli 2022 17:47
Disnaker Bontang: UU Ketenagakerjaan dan Cipta Kerja Tetap Berlaku
Kadisnaker Bontang, Abdu Safa Muha.(Riri Syakira/Kaltimtoday.co).

Kaltimtoday.co, Bontang – Undang-undang (UU) nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja masih berlaku atau bisa diimplementasikan dalam menyelesaikan permasalahan tenaga kerja. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Disnaker Bontang, Abdu Safa Muha.

Dikatakannya, pihaknya menggelar Sosialisasi Berbagai Peraturan tentang Ketenagakerjaan agar dalam penerapannya, khusunya bagi perusahaan dan pemberi kerja bisa memahami, dan mampu menjelaskan kepada karyawan masing-masing.

“Ada perubahan-perubahan itu di UU Cipta Kerja yang menjadi perdebatan, karena ada satu sisi putusan MK yang dibahas kulitnya, materinya tidak dibahas, artinya tetap berlaku,” kata Safa di Pendopo Rujab Wali Kota Bontang, Senin (18/7/2022).

Ada juga, lanjut Safa, yang memahami bahwa UU nomor 13/2003 itu sudah tidak berlaku. Padahal, UU Ketenagakerjaan itu tidak dicabut, sehingga UU 13 berlaku dan UU 11 juga tetap berlaku.

“Itu untuk melengkapi, adanya UU Cipta Kerja,” ujarnya.

Safa berharap, dengan adanya Sosialisasi Berbagai Peraturan Ketenagakerjaan, hubungan industrial semakin harmonis, semakin dinamis dan semakin berkeadilan.

“Itu 3 kata kunci yang saya inginkan,” imbuhnya.

Artinya, harmonisasinya itu kata Safa, perusahaan dengan pemerintah dan perusahaan dengan pekerja. Dinamisnya, mereka bisa terbuka, dan keadilannya, supaya pekerja diberikan keadilan.

“Banyak permasalahan ketenagakerjaan, dan biasanya perusahaan menafsirkan UU 13 sudah tidak dipake, sementara teman pekerja mengklaim masih menggunakan itu, jadi kami jelaskan kedua UU itu berlaku semua,” ungkapnya.

[RIR | NON | ADV DISKOMINFO BONTANG]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya