Bontang
Disnaker Bontang: UU Ketenagakerjaan dan Cipta Kerja Tetap Berlaku

Kaltimtoday.co, Bontang – Undang-undang (UU) nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja masih berlaku atau bisa diimplementasikan dalam menyelesaikan permasalahan tenaga kerja. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Disnaker Bontang, Abdu Safa Muha.
Dikatakannya, pihaknya menggelar Sosialisasi Berbagai Peraturan tentang Ketenagakerjaan agar dalam penerapannya, khusunya bagi perusahaan dan pemberi kerja bisa memahami, dan mampu menjelaskan kepada karyawan masing-masing.
“Ada perubahan-perubahan itu di UU Cipta Kerja yang menjadi perdebatan, karena ada satu sisi putusan MK yang dibahas kulitnya, materinya tidak dibahas, artinya tetap berlaku,” kata Safa di Pendopo Rujab Wali Kota Bontang, Senin (18/7/2022).
Ada juga, lanjut Safa, yang memahami bahwa UU nomor 13/2003 itu sudah tidak berlaku. Padahal, UU Ketenagakerjaan itu tidak dicabut, sehingga UU 13 berlaku dan UU 11 juga tetap berlaku.
“Itu untuk melengkapi, adanya UU Cipta Kerja,” ujarnya.
Safa berharap, dengan adanya Sosialisasi Berbagai Peraturan Ketenagakerjaan, hubungan industrial semakin harmonis, semakin dinamis dan semakin berkeadilan.
“Itu 3 kata kunci yang saya inginkan,” imbuhnya.
Artinya, harmonisasinya itu kata Safa, perusahaan dengan pemerintah dan perusahaan dengan pekerja. Dinamisnya, mereka bisa terbuka, dan keadilannya, supaya pekerja diberikan keadilan.
“Banyak permasalahan ketenagakerjaan, dan biasanya perusahaan menafsirkan UU 13 sudah tidak dipake, sementara teman pekerja mengklaim masih menggunakan itu, jadi kami jelaskan kedua UU itu berlaku semua,” ungkapnya.
[RIR | NON | ADV DISKOMINFO BONTANG]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Dinilai Berkomitmen Hasilkan Produk Hukum Berkualitas, Pemkot Bontang Terima Penghargaan dari Kemenkumham Kaltim
- Hormati Proses Hukum Sengketa Sidrap, Agus Haris Sebut Tudingan Mahyunadi soal Penggiringan KTP Terlalu Berlebihan
- 35 Ribu Pekerja Rentan di Bontang Terlindungi Program Jamsostek, Komitmen Menuju Cakupan 100% pada 2027
- Pemkot Bontang dan BPJS Ketenagakerjaan Sinergi Perkuat Program Perlindungan Pekerja Rentan
- 1.219 Balita Jadi Sasaran, Bontang Genjot Penanganan Stunting Melalui PMT