Daerah

Curi Tas Berisi Laptop dan Ponsel, Pria di Samarinda Ditangkap Polisi Empat Hari Setelah Aksi

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 08 Oktober 2025 14:18
Curi Tas Berisi Laptop dan Ponsel, Pria di Samarinda Ditangkap Polisi Empat Hari Setelah Aksi
Pelaku yang berhasil ditangkap kepolisian. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Unit Jatanras Polresta Samarinda berhasil menangkap seorang pria berinisial MF (28), pelaku pencurian tas berisi laptop dan ponsel milik seorang mahasiswi. Aksi pencurian yang terjadi di kawasan Jalan Gerilya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, itu berhasil diungkap hanya empat hari setelah kejadian.

Kasus ini bermula pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 11.00 Wita di Jalan Gerilya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang. Saat itu, korban Annisa Damayanti (23) memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan untuk membeli keperluan pribadi. Ia sempat menggantungkan tas berwarna pink di motornya, tanpa menyadari itu menjadi sasaran empuk pencuri.

“Di dalam tas korban terdapat satu unit laptop merek Asus warna biru navy dan satu ponsel Oppo Reno 4. Saat korban kembali, tasnya sudah tidak ada,” kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, saat dikonfirmasi, Rabu (8/10/2025).

Korban sempat mencari ke sekitar lokasi dan menanyakan pada warga, namun tidak ada yang mengetahui kejadian tersebut. Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Polresta Samarinda. Total kerugian ditaksir mencapai Rp22 juta.

Mendapat laporan itu, tim Unit Jatanras segera bergerak melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan keterangan dan petunjuk di lapangan, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku di Jalan Kehewanan, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, pada Senin (6/10/2025).

“Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan. Saat ini sudah dibawa ke Polresta Samarinda untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Agus.

Pelaku diketahui bernama Muhammad Fadli alias Eto, warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota. Ia dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP.

Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian serupa di wilayah Samarinda. Sementara barang-barang korban kini tengah ditelusuri keberadaannya.

[RWT] 



Berita Lainnya