Daerah
Antrean Biosolar Picu Kemacetan dan Kecelakaan, Dishub Samarinda Siapkan Filter Ketat Kendaraan Tak Laik Jalan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda menyiapkan skema pengaturan pembelian BBM biosolar bersubsidi di seluruh SPBU. Kebijakan ini digodok sebagai solusi atas antrean panjang kendaraan, terutama kendaraan besar, yang selama ini kerap mengganggu arus lalu lintas dan berpotensi memicu kecelakaan di jalan raya.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menyebut antrean kendaraan pengisi biosolar hampir selalu terjadi di SPBU yang menjual solar subsidi. Kondisi tersebut bukan hanya menimbulkan kemacetan, tetapi juga berdampak pada keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Kita melihat dari seluruh SPBU yang menjual biosolar itu sering terjadi antrean panjang. Antrean ini akhirnya menghambat lalu lintas, dan dari informasi yang kami terima, ada juga yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.
Dishub kemudian melakukan inspeksi mendadak di sejumlah SPBU. Dari hasil sidak tersebut, ditemukan banyak kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maupun kelayakan jalan, namun tetap mengantre untuk membeli BBM subsidi.
“Kami menemukan kendaraan yang KIR-nya tidak ada, STNK juga tidak ada. Bahkan bak kendaraannya sudah masuk kategori Over Dimensions Over Loading (ODOL) atau tidak layak jalan,” ungkap Hotmarulitua.
Menurutnya, keberadaan kendaraan besar yang tidak laik jalan di jalan umum sangat berisiko. Selain membahayakan keselamatan lalu lintas, kendaraan ODOL juga mempercepat kerusakan infrastruktur jalan kota.
“Kendaraan yang tidak layak jalan itu dipastikan bisa merusak jalan. Umur rencana jalan yang seharusnya lima tahun bisa jadi hanya tiga tahun. Ini yang harus kita jaga supaya jalan Kota Samarinda tetap terpelihara,” tegasnya.
Dalam skema yang diusulkan di penerbitan Surat Edaran Wali Kota, setiap kendaraan yang ingin membeli biosolar diwajibkan mengambil nomor antrean di Dishub sehari sebelumnya. Proses ini sekaligus menjadi sarana pengecekan ulang administrasi dan kondisi fisik kendaraan. “Ini sebagai filter agar kami bisa memastikan kendaraan tersebut layak jalan atau tidak,” katanya.
Pengaturan ini juga ditujukan untuk menjaga kuota biosolar agar tepat sasaran. Dishub menilai masih banyak kendaraan yang secara kasat mata tidak layak, termasuk kendaraan ODOL dan kendaraan yang seharusnya tidak beroperasi di jalan, namun tetap menikmati BBM subsidi.
Selain itu, Dishub akan menertibkan penggunaan fuel card yang selama ini digunakan di SPBU. Manalu mengungkapkan adanya ketidaksesuaian data antara fuel card yang terdaftar di Dishub dan yang beredar di lapangan.
“Fuel card yang kami perbarui itu betul-betul kami cek KIR dan STNK-nya. Kalau tidak memenuhi standar, tidak akan kami upgrade fuel card-nya,” jelasnya.
Dalam surat edaran tersebut, Dishub juga mengusulkan pembagian jam layanan biosolar di seluruh SPBU. Transportasi publik menjadi prioritas utama, disusul angkutan barang umum, angkutan material bangunan, dan terakhir kendaraan pribadi.
“Pukul 08.00 sampai 09.00 khusus angkutan umum. Pukul 09.00 sampai 10.30 angkutan barang umum, 10.30 sampai 12.00 angkutan material, dan setelah itu baru kendaraan pribadi,” paparnya.
Melalui pengaturan jam layanan, antrean kendaraan di badan jalan menuju SPBU diharapkan dapat ditekan, sehingga risiko kecelakaan lalu lintas akibat penumpukan kendaraan besar dapat diminimalkan.
[RWT]
Related Posts
- Terekam CCTV, Pelaku Curanmor di Sungai Pinang Ditangkap
- Polemik Lahan Pasar Bengkuring Memanas, BPKAD Samarinda: Status Aset Berdasar Penyerahan Perumnas
- Ibu Kandung Pembuang Bayi di Sungai Pinang Samarinda Resmi Jadi Tersangka
- Surat Terbuka untuk Andi Harun: Membangun Peradaban Lewat Perpustakaan
- Soal Penataan Lapak Pasar Pagi, Pedagang Sarankan Berbasis Arus Pembeli dan Perputaran Uang









