Kaltim

Daftar Tarif Penyeberangan Pelabuhan Kariangau - Penajam Terbaru 2023

Diah Putri — Kaltim Today 28 Oktober 2023 10:07
Daftar Tarif Penyeberangan Pelabuhan Kariangau - Penajam Terbaru 2023
Pelabuhan Kariangau Balikpapan. (Instagram/pelabuhan_ferry_kariangau)

Kaltimtoday.co - Pelabuhan Kariangau dan Penajam menjadi pintu gerbang utama yang menghubungkan Kabupaten Penajam Paser Utara dengan Kota Balikpapan di Kalimantan Timur. Dalam proses penyeberangan dari Balikpapan ke Penajam, dua pelabuhan yang digunakan, yaitu Pelabuhan Ferry Penajam, Penajam Paser Utara dan Pelabuhan Kariangau, Kota Balikpapan. 

Saat ini, manajemen kedua pelabuhan tersebut ditangani oleh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Kedua pelabuhan ini juga merupakan jalur vital yang menghubungkan kedua daerah ini dan perannya semakin signifikan seiring pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur pada 2024 mendatang guna mendukung mobilitas ke IKN Nusantara.

Daftar Tarif Penyeberangan Pelabuhan Kariangau - Penajam 

Berdasarkan Keputusuan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.244/2023 tentang Penetapan Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Kariangau - Penajam, berikut tarif yang ditetapkan.

A. Penumpang
  • Dewasa: Rp17.000
  • Bayi (maks. usia 3 tahun): Rp4.500
B. Kendaraan
  • Golongan I (Sepeda Kayuh): Rp17.500
  • Golongan II (Sepeda Motor): Rp49.000
  • Golongan III (Sepeda Motor Clas 250>/Roda Tiga): Rp87.500
  • Golongan IV (Kendaraan Penumpang/Mini Bus): Rp315.000
  • Golongan IV (Kendaraan Barang/Pick Up): Rp278.000
  • Golongan V (Kendaraan Penumpang/Bus Sedang): Rp589.000
  • Golongan V (Kendaraan Barang/Truk Sedang): Rp525.000
  • Golongan V (Kendaraan Khusus BBM/5 Ton): Rp1.032.800
  • Golongan VI (Kendaraan Penumpang/Bus Besar): Rp865.000
  • Golongan VI (Kendaraan Barang/Truk Besar/TB): Rp833.000
  • Golongan VI (Kendaraan Khusus BBM/10 Ton): Rp1.382.000
  • Golongan VII (Kendaraan Barang): Rp1.010.000
  • Golongan VII (Kendaraan Khusus BBM/16 Ton): Rp2.031.000
  • Golongan VIII (Kendaraan Barang): Rp1.377.000
  • Golongan IX (Kendaraan Barang): Rp1.599.000

Daftar Tarif Pas Pelabuhan Penyeberangan Kariangau - Penajam 

Berdasarkan Keputusan Kepala BPTD Kelas II Kalimantan Timur Nomor KP-BPTDKALTIM 10 Tahun 2023 tentang Tarif Terpadu Angkutan Penyeberangan Lintas Kariangau - Penajam telah ditetapkan sebagai berikut:

A. Pas Pelabuhan Per Orang/Sekali Masuk
  • Pengantar/Penjemput: Rp1.000
B. Pas Kendaraan Bermotor Harian
  • Golongan I: Rp500
  • Golongan II: Rp1.000
  • Golongan III: Rp1.500
  • Golongan IV: Rp2.000
  • Golongan V: Rp3.000
  • Golongan VI: Rp4.000
  • Golongan VII: Rp5.000
  • Golongan VIII: Rp6.000
  • Golongan IX: Rp7.000

Penting untuk diketahui bahwa jadwal kapal di Pelabuhan Ferry Penajam dan Pelabuhan Kariangau berlangsung selama 24 jam. Kapal-kapal berangkat setiap 60 menit dalam kondisi normal, sehingga memudahkan mobilitas antara dua wilayah ini.

Dengan peningkatan aktivitas yang diharapkan pasca-pemindahan IKN, Pelabuhan Penajam siap untuk menghadapi tantangan tersebut dan memberikan layanan yang optimal bagi semua pengguna jalur ini. Ini juga memberi warga Indonesia akses yang lebih baik ke IKN yang baru di Kalimantan.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Related Posts


Berita Lainnya