Kaltim
Danau Kaskade Terancam Tambang Silika, Jatam Desak Pemrov Kaltim Lakukan Evaluasi dan Audit Menyeluruh
SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim mendesak Pemprov Kaltim melakukan evaluasi dan audit menyeluruh terhadap izin pertambangan pasir silika atau kuarsa yang dikeluarkan di wilayah Kaltim. Desakan tersebut disampaikan setelah JATAM Kaltim menemukan sedikitnya 19 perusahaan telah mendapatkan izin tambang silika dari Gubernur Kalimantan Timur.
Dinamisator Jatam Kaltim, Mustari Sihombing mengatakan, tercatat ada 14 perusahaan memperoleh izin tambang baru dan lima perusahaan mendapatkan peningkatan izin ke tahap operasi produksi. Lima perusahaan tersebut yakni PT Wijaya Silica Mining, PT Dapur Silika Prima, PT Kemilau Putih Indonesia, PT Annabella Energy Indonesia, dan PT Millenia Coalindo Utama. Seluruh konsesi perusahaan itu berada di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Jatam Kaltim juga menemukan izin pertambangan silika yang diberikan di kawasan ekosistem penting Danau Kaskade. Salah satunya adalah PT Silika Kutai Kartanegara yang memiliki konsesi di Desa Enggelam, Kecamatan Muara Wis, dengan luas sekitar 619,19 hektare. Kawasan Danau Kaskade meliputi Danau Semayang, Danau Melintang, dan Danau Jempang yang selama ini menjadi penopang kehidupan sosial, ekonomi, dan ekologi masyarakat.
“Jika wilayah tersebut ditambang, praktis akan mengancam ekosistem sosial, ekonomi, serta ekologi masyarakat yang sudah terbangun bertahun-tahun di kawasan tersebut,” kata Mustari Sihombing melalui keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Kamis (22/1/2026.
Selain ancaman ekologis, Jatam Kaltim menyoroti tumpang tindih izin tambang silika dengan konsesi pertambangan batu bara. Beberapa izin tambang silika tercatat berada di atas wilayah tambang batu bara, di antaranya tumpang tindih antara PT Mulawarman Sejahtera dan Kutai Silika Utama dengan tambang PT Raja Kutai Baru dan PT Arini. Kondisi tersebut dinilai dapat menjadi celah bagi perusahaan batu bara untuk tidak menjalankan kewajiban reklamasi.
Lebih jauh, Jatam Kaltim menyebut bahwa sekitar 65 persen izin tambang silika diterbitkan pada tahun politik 2024. Kondisi tersebut diduga berkaitan dengan pembiayaan politik elektoral dan berpotensi mengundang bencana sosial dan ekologis, mengingat sekitar 5,3 juta hektare atau 43 persen daratan Kalimantan Timur telah rusak akibat izin pertambangan batu bara, ditambah kerusakan akibat perkebunan kelapa sawit dan hutan tanaman industri.
Selain itu, Jatam Kaltim meyebut dugaan keterlibatan Bupati Kutai Kartanegara periode 2025-2030 yang menjabat sebagai direktur di salah satu perusahaan pasir silika, yakni PT Kutai Silika Utama. Dugaan tersebut dinilai melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf c Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang melarang kepala daerah menjadi pengurus perusahaan swasta maupun milik negara atau daerah dengan ancaman sanksi pemberhentian sementara.
Terkait temuan tersebut, Jatam Kaltim menyatakan sedang memproses pelaporan ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. “Jatam Kaltim mendesak Gubernur Kaltim segera melakukan audit seluruh izin pertambangan pasir silika yang telah dikeluarkan, mencabut izin yang mendekati kawasan Danau Kaskade, serta mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pembernatasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk melakukan penegakan hukum atas dugaan pelanggaran Bupati Kukar,” tutup pernyataan Jatam Kaltim.
Related Posts
- HATAM 2026, Jatam Kaltim: 52 Nyawa Melayang di Lubang Tambang, Gubernur Memilih Diam
- JATAM Kaltim Ajukan Amicus Curiae untuk Misran Toni, Nilai Kasus Sarat Rekayasa
- Polemik Lubang Tambang PT SBE di DAS Kelay: JATAM Sebut Bom Waktu, Dinas ESDM Kaltim dan Perusahaan Pastikan Mitigasi Geoteknik Aman
- Aktivis Kirim Keberatan ke PN Tanah Grogot, Penahanan Misran Toni Dinilai Langgar Rasa Keadilan
- Dari Lubang Tambang ke Jalan Advokasi: Perjalanan Mustari Menjadi Dinamisator Jatam Kaltim









