Kaltim

JATAM Kaltim Ajukan Amicus Curiae untuk Misran Toni, Nilai Kasus Sarat Rekayasa

Fitriwahyuningsih — Kaltim Today 03 April 2026 13:56
JATAM Kaltim Ajukan Amicus Curiae untuk Misran Toni, Nilai Kasus Sarat Rekayasa
Jatam Kaltim ajukan amicus curiae dalam kasus dugaan kriminalisasi terhadap Misran Toni, pejuang lingkungan dari Muara Kate, Kabupaten Paser. (Ist)

SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur mengajukan amicus curiae dalam kasus dugaan kriminalisasi terhadap Misran Toni, pejuang lingkungan dari Muara Kate, Kabupaten Paser. Mereka menilai proses hukum yang menjerat Misran dipenuhi kejanggalan dan rekayasa.

“Kriminalisasi terhadap Misran Toni merupakan bentuk kejahatan terhadap hak asasi manusia. Aparat penegak hukum telah merekayasa kasus dengan menersangkakan Misran dan membiarkan pelaku pembunuhan yang sebenarnya bebas,” kata Dinamisator Jatam Kaltim, Mustari Sihombing melalui keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Kamis (2/4/2026).

Menurut Mustari, instrumen negara justru gagal membela kepentingan rakyat dan berubah menjadi beking perusahaan. Ia menyebut PT Mantimin Coal Mining (MCM) sebagai pemicu konflik berlarut akibat penggunaan jalan umum sepanjang sekitar 130 kilometer dari tambang di Kalimantan Selatan menuju jetty di Teluk Adang, Kalimantan Timur.

Aktivitas hauling ratusan truk batubara roda 10 dengan muatan hingga 35 ton itu menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan sedikitnya tujuh korban jiwa dan luka-luka. Kerusakan parah juga terjadi di ruas jalan nasional penghubung Kalimantan Selatan-Kalimantan Timur, terutama di Kecamatan Batu Sopang.

Penolakan warga pun muncul melalui aksi demonstrasi dan blokade jalur hauling di Dusun Muara Kate dan Desa Batu Kajang. Ketegangan memuncak pada 15 November 2024 ketika terjadi penyerangan di Posko Tolak Hauling Batubara PT MCM. Dua warga, Anson dan Russel, menjadi korban pembacokan, dan Russel meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.

Penyelidikan kepolisian selanjutnya menetapkan Misran Toni sebagai tersangka pada Juli 2025. Namun, Jatam menilai tidak ada saksi yang melihat Misran melakukan penyerangan karena seluruh warga di lokasi saat kejadian sedang tertidur.

Mustari menegaskan dakwaan dan tuntutan terhadap Misran tidak memiliki dua alat bukti sah sesuai hukum acara pidana. Ia menyebut langkah penyidik yang keliru justru diadopsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang kemudian menyusun dakwaan cacat hingga masuk ke Pengadilan Negeri Tanah Grogot.

Dalam proses persidangan, Jatam mencatat adanya sejumlah kesaksian yang dinilai bertolak belakang serta perubahan tuntutan jaksa dari Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) menjadi Pasal 338 KUHP (pembunuhan biasa) akibat lemahnya pembuktian.

Jatam Kaltim mendorong Pengadilan Negeri Tana Grogot memeriksa perkara ini secara objektif dan menyeluruh. Mustari menyebut kasus ini sebagai gambaran nyata bagaimana hukum dapat dipelintir untuk menguntungkan pemilik modal dan kuasa.

“Rakyat yang mempertahankan ruang hidup justru diperlakukan sebagai penjahat, sementara perusahaan yang merusak diberi perlindungan. Paradoks ini tidak boleh diabaikan,” tegasnya.



Berita Lainnya