Daerah

Dekan Fahutan Unmul Lapor ke Gakkum LHK Soal Penyerobotan Lahan KHDTK akibat Aktivitas Tambang

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 07 April 2025 18:27
Dekan Fahutan Unmul Lapor ke Gakkum LHK Soal Penyerobotan Lahan KHDTK akibat Aktivitas Tambang
Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Unmul yang diserobot untuk aktivitas tambang. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman telah melaporkan kegiatan penyerobotan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) ke Gakkum LHK, atas aktivitas tambang yang diduga dilakukan oleh perusahaan Koperasi Putra Mahakam Mandiri. 

Dosen Fakultas Kehutanan Unmul sekaligus Kepala Lab Alam KHDTK, Rustam menyebut bahwa aktivitas tambang di kawasan tersebut sudah berlangsung lama. Namun, aktivitas mereka yang masuk dalam konsesi KHDTK baru tercium beberapa hari yang lalu pada Kamis, 3 April 2025.

"Mereka itu sebenarnya ada izinnya, akan tetapi karena masuk ke konsesi kami, jadi ilegal. Mereka garuk pelan-pelan sampai terkena lahan KHDTK itu," sebut Rustam.

Ia mengatakan, kegiatan menambang di kawasan tersebut sudah mencapai ketinggian puluhan meter, yang mengakibatkan terjadinya longsor di area KHDTK.

Tidak tinggal diam, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul pun sempat melaporkan kejadian tersebut ke Gakkum LHK pada 2024 lalu, untuk mendapatkan perlidungan area mereka. 

"Suratnya resmi 13 Agustus 2024 diterima oleh Gakkum LHK, namun mereka belum ada tindaklanjuti sampai dengan sekarang," sebutnya.

Tercatat, luasan lahan yang dirusak mencapai 3,2 hektare, yang telah dianalisis oleh pihak KHDTK Unmul. Mereka pun juga telah melaporkan perhitungan tersebut ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IV Samarinda.

"Setelah dapat laporan dari mahasiswa, saya langsung tindak lanjuti ke dekan dan langsung menghubungi Gakkum LHK," imbuhnya.

Rustam juga membenarkan bahwa pihak Gakkum LHK bersama dinas terkait telah melakukan peninjauan di lokasi KHDTK yang telah diserebot.

"Yang jelas sudah ada tindak lanjut, kalau untuk terkait dengan kasus hukum dan seterusnya, itu Gakkum LHK dan dinas terkait yang punya wewenang," tutup Rustam.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya