Headline

Deklarasi Barkati-Darlis Hadirkan Banyak Massa, KPU-Bawaslu Samarinda: Belum Wewenang Kami

Kaltim Today
21 Agustus 2020 20:10
Deklarasi Barkati-Darlis Hadirkan Banyak Massa, KPU-Bawaslu Samarinda: Belum Wewenang Kami

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pada 17 Agustus 2020 lalu, warga Samarinda sempat dihebohkan dengan momen deklarasi yang dilakukan oleh bakal pasangan calon (Bapaslon) Barkati-Darlis di Citra Niaga Samarinda.

Hal tersebut tentu menuai kecaman dari berbagai pihak. Dianggap tidak mengindahkan protokol kesehatan yang selama ini digaungkan akibat banyaknya kerumunan massa di lokasi.

Menanggapi hal tersebut, Kaltimtoday.co meminta konfirmasi kepada pihak Bawaslu Samarinda.

[irp posts="18345" name="Sang Badar Dikecam, Pemkot Samarinda Tidak Konsisten?"]

Disampaikan oleh Abdul Muin, selaku ketua bahwa pemahaman yang selama ini terbangun adalah wajib menggunakan masker. Hal itu yang harus menjadi penekanan sejak awal. Dirinya tak menampik jika hal tersebut menuai beragam tanggapan kurang mengenakkan dari warga. Namun menurutnya, pengawas yang juga hadir pada saat itu pasti telah berusaha sebaik mungkin untuk menertibkan massa.

"Saat ini kondisinya masih menjadi bakal pasangan calon. Sebenarnya pencegahan di Panitia Pengawasan Pemilihan Kecamatan (Panwascam) sudah kami sampaikan. Kemudian diteruskan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)," ungkap Muin.

Dari pihak Bawaslu, mereka pasti akan memastikan apakah masyarakat yang hadir saat itu tetap menggunakan masker. Lebih dari itu, Muin menyebut bahwa pihaknya belum bisa menindaklanjuti lebih jauh. Hal tersebut haruslah menjadi perhatian semua pihak dan dirinya agak menyayangkan agenda tersebut. Sekaligus dia juga tak mampu memastikan apakah physical distancing juga berlaku atau tidak kala itu.

Seandainya sudah ada penetapan resmi, tentu Bawaslu akan berkoordinasi dengan KPU Samarinda dan pihak kepolisian untuk membubarkannya. Namun, untuk saat ini pihak Bawaslu memang belum ada kewenangan dan tidak bisa melakukan tindakan di luar kewenangannya.

"Pengawasan terkait dengan kampanye dan semacamnya, baru bisa kami jalankan setelah tiga hari penetapan pada 23 September 2020. Kalau sudah begitu, kami bisa melaksanakan tugas sebagai pengawas dalam pelaksanaan Pilkada," lanjut Muin.

Namun, Muin yakin dan bisa memastikan bahwa warga yang datang malam itu semuanya mesti mengenakan masker. Bahkan turut mengingatkan pada Panwascam yang kemudian diteruskan ke PPK agar bisa mengarahkan massa yang datang kala itu.

Pada akhir perbincangan, Muin menyampaikan terkait skenario kampanye para calon wali kota dan wakil wali kota nanti akan tetap mengacu pada peraturan. Misalnya, peserta dibatasi maksimal hanya 20 orang. Itu di luar jumlah panitia. Alhasil peserta yang sudah ditetapkan agar bisa mengikuti kampanye, dipersilakan untuk bergabung. Selama masih mematuhi protokol kesehatan yang ada.

Senada dengan Muin, Firman Hidayat selaku Ketua Komisioner KPU Samarinda pun menyampaikan hal yang sama. Firman menegaskan bahwa deklarasi yang dilakukan oleh Bapaslon Barkati-Darlis di luar kuasa KPU. Sebab, selama masih dinyatakan sebagai Bapaslon itu mengartikan bahwa mereka belum terikat secara hukum kepada penyelenggara. Seandainya sudah ditetapkan sebagai calon, itu sudah terikat oleh hukum dan harus patuh serta taat terhadap semua aturan yang ada.

Terkait teknis kampanye seperti tempat, alat peraga kampanye, dan jumlah yang bisa menghadiri masih belum dapat dipastikan. Hal tersebut juga harus melewati kesepakatan bersama seluruh pihak.

"Itu nanti harus ada petunjuk teknis dari KPU RI dan sampai saat ini belum ada. Semua ditetapkan setelah Bapaslon resmi jadi calon," pungkas Firman.

[YMD | TOS]


Related Posts


Berita Lainnya