Daerah
Desak Revisi UU Ketenagakerjaan ke Komisi IX DPR RI, Wali Kota Samarinda: Outsourcing Jangan Sentuh Pekerjaan Inti
Kaltimtoday.co, Samarinda - Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengirim pesan tegas kepada Komisi IX DPR RI dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) yang melakukan kunjungan kerja ke Samarinda, Senin (10/11/2025). Dalam pertemuan itu, ia mendesak agar revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan benar-benar berpihak kepada pekerja lokal dan tidak lagi membuka ruang luas bagi praktik outsourcing yang merugikan tenaga kerja daerah.
Menurut Andi Harun, sudah saatnya pemerintah pusat memberikan afirmasi kuat terhadap pekerja lokal, terutama di daerah yang menjadi pusat aktivitas industri, perdagangan, hingga pertambangan seperti Samarinda. Ia menegaskan, sistem outsourcing harus dibatasi hanya untuk pekerjaan penunjang, bukan untuk pekerjaan inti atau core business perusahaan.
“Outsourcing jangan menyentuh pekerjaan inti. Kalau bisa diakomodir dalam revisi UU Ketenagakerjaan, ini akan menciptakan stabilitas sosial di daerah. Selama ini, baik pekerjaan inti maupun penunjang, hampir semuanya di-outsourcing-kan, dan itu merugikan tenaga kerja lokal,” tegas Andi Harun.
Ia menilai, pola tersebut menutup peluang bagi masyarakat Samarinda untuk mendapatkan pekerjaan tetap dengan kepastian upah dan jaminan sosial. Karena itu, Pemkot Samarinda meminta agar perusahaan yang beroperasi di wilayahnya memberikan porsi 60–70 persen tenaga kerja lokal untuk posisi non-manajerial.
“Kita ingin tenaga kerja lokal mendapat ruang lebih besar. Untuk posisi manajerial, tentu harus ada keseimbangan, tapi pada level pelaksana, masyarakat daerah seharusnya menjadi prioritas,” ujarnya.
Selain mendorong perlindungan terhadap pekerja lokal, Andi Harun juga menuntut agar pemerintah daerah diberi kewenangan lebih besar dalam pengawasan ketenagakerjaan. Ia menilai, selama ini kondisi riil di lapangan perlu ditangani dengan cepat namun terkendala oleh kewenangan yang masih tersentral di pemerintah pusat.
“Kami berharap ada pelimpahan kewenangan dari pusat kepada kepala daerah, agar pengawasan bisa lebih optimal. Pemda harus bisa ikut mengawasi pelaksanaan UMK, UMP, hingga hak lembur pekerja,” tegasnya.
Menurutnya, penguatan peran Pemda bukan sekadar administratif, melainkan langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha. “Kalau pengawasan lebih dekat dengan daerah, penyelesaian masalah bisa cepat, dan hak-hak pekerja tidak lagi diabaikan,” tandasnya.
[NKH]
Related Posts
- Komisi IV DPRD Samarinda Nilai Stiker Label Keluarga Miskin Bisa Jadi Alat Pemutakhiran Data
- Kasus Pelecehan di Instansi Khusus di Samarinda, Korban Lapor ke TRC PPA Kaltim
- Hari Pahlawan, Bupati Berau Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas Daerah dan Dukung Generasi Muda
- DPRD Kukar Ajak Generasi Muda Kukar Maknai Hari Pahlawan dengan Semangat Berjuang di Era Modern
- Terdakwa Kasus Korupsi Reklamasi di Samarinda Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Soroti Kewenangan Jabatan









