Samarinda

Dewan Dorong Pemahaman Jenis Usaha ke Pelaku UMKM di Samarinda

Kaltim Today
29 November 2022 14:30
Dewan Dorong Pemahaman Jenis Usaha ke Pelaku UMKM di Samarinda
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Abdul Rofik.

Kaltimtoday.co, Samarinda – Peraturan Pemerintah (PP) No 7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menjadi acuan pemahaman lebih dalam melihat masalah yang terjadi pada sektor UMKM di Samarinda.

Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Abdul Rofik menilai PP No 7/2021 tersebut perlu mendapat perhatian khusus untuk dipahamkan kepada pelaku UMKM di Samarinda. Lebih tepatnya pemahaman pengelompokan jenis-jenis usaha agar mendapat kemudahan dan perlindungan sesuai kelompoknya.

‘’Perlu sinergisitas peraturan pusat dan daerah terhadap pelaku UMKM untuk memudahkan dan mendapatkan perlindungan usaha," ujar Abdul Rofik.

Menurut Abdul Rofik, selama ini masyarakat Samarinda khususnya pelaku UMKM belum terlalu memahami jenis pengelompokan usaha, yang mengakibatkan kurangnya mendapat perhatian khusus dari pemerintah.

Dia mendorong untuk para pelaku usaha juga segera membuat NIB (Nomor Induk Berusaha) agar memudahkan pelaku UMKM mendapat pemahaman lebih terkait jenis usaha mereka.

‘’Harapannya para pelaku UMKM perlu mengetahui jenis usaha mereka karena kalau ini tidak pahami akan terjadi miss komunikasi yang berujung merugikan satu sama lain,’’ jelas Ketua Bapemperda DPRD Samarinda ini.

Abdul Rofik menyampaikan, Komisi II juga mengawasi para pelaku usaha besar untuk tetap bersama-sama berkontribusi untuk kemajuan Samarinda.

[PAS | RWT | ADV DPRD SAMARINDA]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya