Samarinda

Diamanahkan Jadi Ketua BK DPRD Samarinda, Ahmat Sopian Noor Siap Kerja Profesional

Kaltim Today
12 Oktober 2019 17:47
Diamanahkan Jadi Ketua BK DPRD Samarinda, Ahmat Sopian Noor Siap Kerja Profesional

Kaltimtoday.co, Samarinda - Badan kehormatan (BK) DPRD Samarinda periode 2019-2024 telah disahkan melalui rapat paripurna dengan agenda pengesahan tata tertib dan penyusunan alat kelengkapan dewan (DPRD) Samarinda. Ahmat Sopian Noor sah dipilih menjadi ketua badan kehormatan (BK) DPRD Samarinda pada Jumat, (11/10/2019).

Hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2018 pasal 55-65 tentang tata tertib dan kelengkapan dewan (AKD) DPRD provinsi/Kab/kota.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Samarinda Ahmat Sopian Noor mengatakan, pembentukan badan kehormatan (BK) merupakan alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD yang bersifat tetap, dibentuk untuk melaksanakan dan menegakkan kode etik DPRD Samarinda.

"BK adalah sebuah lembaga yang berhubungan dengan masalah kehormatan para wakil rakyat DPRD Samarinda," kata Ahmat Sopian saat dikonfirmasi oleh media ini, Sabtu (12/10/2019).

BK DPRD Samarinda dibentuk sebagai wadah untuk menegakan kedisiplinan para anggota dewan dalam melaksanakan tugas dan fungsi pokoknya, dalam mengawal arus reformasi guna mewujudkan pemerintahan yang bersih (Good and Clean Governance).

"Lembaga ini (BK) keberadaannya untuk menjawab kebutuhan dari adanya arus reformasi yang menuntut adanya perubahan, keberadaan lembaga ini sangat penting dan strategis dalam melaksanakan tugas dan fungsinya," ungkap Ahmat Sopian.

 

Ahmat Sopian mengutarakan, pentingnya BK dalam memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan terhadap moral, kode etik, dalam menegakan peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga marwah, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD Samarinda.

Ahmat Sopian mengatakan, dia akan bekerja dengan profesional dalam menegakan kepatuhan dan kedisiplinan para anggota DPRD Samarinda yang melanggar kode etik.

"Kiranya ada anggota yang diadukan maupun ada laporan melanggar kode etik, maka kami akan melakukan penindakan, dengan cara mengamati dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan anggota DPRD terhadap janji dan kode etik," ujarnya.

Ahmat juga mengungkapkan, pihaknya terbuka jika ada pengaduan baik dari pimpinan, anggota dewan maupun masyarakat. Pihaknya akan sigap melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi.

Ahmat menuturkan, akan menindak tegas anggota dewan yang terbukti melanggar kode etik.

"Jika dalam proses penyelidikan ditemukan bukti otentik, maka perlu dilakukan penindakan. Kami panggil anggota dewan yang diduga melanggar kode etik. Tentu akan kami jatuhi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," tutupnya.

[SDH | RWT | ADV]


Related Posts


Berita Lainnya