Daerah
Diancam Badik, Seorang Ayah di Berau Tega Perkosa Anak Kandung Sendiri
Kaltimtoday.co, Berau - Entah setan apa yang merasuki pria berinisial T (46) tahun asal Kecamatan Pulau Derawan, Berau yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia belasan tahun.
Bahkan, perbuatan asusila itu ia lakukan hingga berulang kali, saat di rumah, di kebun hingga di rumah kerabatnya.
Kapolsek Pulau Derawan AKP Ridwan Lubis mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka T (46), perbuatannya itu dilakukan karena mencintai anak kandungnya itu, serta menganggap layaknya sebagai seorang kekasih.
“Lantaran sudah cukup lama menduda, ditambah lagi tinggal berdua dengan sang anak yang kini telah beranjak dewasa. Tersangka menyukainya, dan akhirnya melakukan perbuatan bejat kepada korban,” ungkap AKP Ridwan Lubis, Senin (12/6/2023).
Informasi yang terungkap, peristiwa ini bermula pada April 2023 lalu. Kala itu, menjadi awal bagi saudara T merudapaksa putri kandungnya yang tinggal satu rumah yang kini telah berusia 19 tahun.
“Sejak kedua orangtuanya bercerai saat ia berusia 15 tahun, korban tinggal berdua dengan ayah kandungnya,” bebernya.
Korban awalnya menolak (ketika tersangka mengajak untuk berhubungan intim), namun ayah kandungnya langsung mengancam dengan pisau badik dan mengarahkannya ke paha korban. Tetapi korban tetap menolak. Tersangka terus memaksa dan merudapaksa korban.
"Kejadian tersebut terjadi beberapa kali di rumah dan di kebun mereka," bebernya.
Kemudian pada awal Mei 2023, tersangka mengajak korban pindah ke rumah saudara tersangka di Kecamatan Pulau Derawan menggunakan sepeda motor.
"Saat dipertengahan jalan, tersangka menyuruh korban turun dan memaksa berhubungan dengan korban," jelasnya.
Saat tiba di rumah saudara tersangka, korban mengaku dirudapaksa ayahnya setiap dua hari sekali.
"Tersangka melancarkan aksinya dengan memaksa dan mengancam untuk menyakiti korban menggunakan badik," ujarnya.
Perbuatan bejat ayah kandung korban tersebut akhirnya terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibu kandungnya.
Tak kuasa mendengar cerita sang anak, ibu korban melapor ke Polsek Pulau Derawan pada Minggu, 11 Juni 2023.
Tersangka akhirnya diamankan beserta sejumlah barang bukti pakaian korban dan pisau badik lengkap dengan sarungnya yang digunakan untuk mengancam korban.
Akibat perbuatannya, pelaku tersangka dijerat Pasal 6 huruf b Subsider Pasal 6 huruf c Undang-Undang 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Junto Pasal 65 KUHP.
“Pelaku terancam dipenjara maksimal 12 tahun kurungan dan/atau pidana denda maksimal Rp300 juta,” pungkasnya.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Tersangka Perampasan Mobil di Berau Ditangkap, Sempat Sembunyi di Kolong Rumah
- 8 Tahun Ditahan, Jessica Wongso Bebas dari Lapas Pondok Bambu, Vonis 20 Tahun Dipertanyakan
- Jelang HUT ke-79 RI, Menparekraf Siapkan Pulau Derawan dan Maratua Jadi Destinasi Wisata Unggulan di Sekitar IKN
- Polres PPU Ungkap 10 Kasus Narkoba, Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi Diamankan
- Pencuri Cabai di Temanggung Tertangkap Basah, Warga Paksa Makan Cabai 1 Ember