Daerah

Kejati Kaltim Bongkar Dugaan Korupsi, Kantor PT Listrik Kaltim Digeledah

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 13 Agustus 2025 10:59
Kejati Kaltim Bongkar Dugaan Korupsi, Kantor PT Listrik Kaltim Digeledah
Proses penggeledahan PT Listrik Kaltim oleh Kejati. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menggeledah kantor PT Ketenagalistrikan Kalimantan Timur (Perseroda) atau PT Listrik Kaltim yang berlokasi di Jalan DI Panjaitan, Perumahan Citra Land Blok B05, Samarinda. 

Penggeledahan ini dilakukan terkait penanganan perkara dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan perusahaan pada periode 2016 hingga 2019.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang merugikan keuangan negara maupun daerah.

 “Tujuan penggeledahan ini untuk mencari bukti sesuai ketentuan Pasal 32 KUHAP,” ujarnya.

Penggeledahan dimulai sekitar pukul 15.00 WITA dan berlangsung kurang lebih empat jam. Dalam proses tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik yang diduga terkait langsung dengan perkara yang sedang diselidiki.

"Seluruh barang bukti yang diperoleh langsung dibawa ke Kantor Kejati Kaltim. Barang-barang tersebut akan menjadi bahan utama dalam proses penyidikan lebih lanjut," tegas Toni.

PT Listrik Kaltim sendiri merupakan perusahaan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang dibentuk untuk mengelola sektor ketenagalistrikan di daerah. Namun, berdasarkan hasil penelusuran, perusahaan ini diketahui melakukan kerja sama dengan perusahaan di luar core business mereka.

Tak hanya itu, mekanisme kerja sama yang dijalankan juga diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Kondisi tersebut membuka celah terjadinya penyalahgunaan kewenangan yang pada akhirnya merugikan keuangan negara dan daerah.

"Proses penggeledahan dilakukan secara hati-hati dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik memastikan setiap barang bukti yang diamankan telah melalui proses pencatatan dan dokumentasi agar bisa dipertanggungjawabkan," 

Kejati Kaltim menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas. Pihaknya akan memproses setiap temuan sesuai prosedur hukum, termasuk kemungkinan menetapkan tersangka setelah alat bukti dinilai cukup.

[RWT]



Berita Lainnya