Daerah
Sengketa Tapal Batas Kampung Sidrap Berakhir Buntu, Putusan Akhir Berada di MK

Kaltimtoday.co, Kutai Timur – Mediasi sengketa tapal batas Kampung Sidrap antara Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kota Bontang berakhir buntu. Kedua daerah masih kukuh dengan sikapnya masing-masing: Bontang ingin Kampung Sidrap kembali jadi wilayahnya, Kutim menolak.
Keputusan ini hadir usai Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud, memfasilitasi mediasi kedua daerah di Desa Martadinata, Kutim, Senin (11/8/2025) siang. Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, mengatakan pihaknya memperjuangkan Kampung Sidrap sebab ingin memberikan pelayanan prima kepada warga yang bermukim di sana. Pun sebelum terbitnya Permendagri tahun 2005, daerah itu merupakan wilayah Bontang.
"Seperti apa yang disampaikan bapak Bupati Kutim, bahwa Bontang mengusulkan sesuai dengan aspirasi masyarakat yang ada di wilayah 7 RT yang sebelumnya memang masuk wilayah Kelurahan Guntung," kata Wali Kota Neni.
Wali Kota Neni menegaskan, dirinya sebagai bagian dari Pemkot Bontang, patuh terhadap urusan konkuren dan wajib menjalankan SPM. Ketika memohonkan Kampung Sidrap masuk, sebagaimana dimohonkan perwakilan 7 RT, semata demi pendekatan pelayanan dan pelayanan prima. Secara luasan pun tak seberapa, hanya 164 hektar dari 3 juta hektar luasan Kutim. Sementara Bontang luasannya hanya 16 ribu.
"Jadi saya melihat hanya dari sisi standar pelayanan minimal dan juga sosial, ekonomi, infrastruktur," sebutnya.
Bupati Kutim, Ardiansyah, mengatakan kepala daerah wajib menjalankan SPM kepada masyarakat. SPM di Kutim, kata dia, akan terus ditingkatkan, khususnya untuk Desa Martadinata, terkhusus lagi Dusun Sidrap.
"Salah satu standar minimal itu masyarakat mendapat air bersih. Insha Allah sebentar lagi masuk pipa PDAM dari Kutim ke Dusun Sidrap," janjinya.
Tak banyak disampaikan Ardiansyah, namun di kesempatan itu ia kembali menegaskan, pihaknya tak akan melepas Kampung Sidrap ke Bontang. "Akhirnya, itulah yang kita sepakati. Ibu wali kota bermohon, bupati Kutai Timur menolak. Itu yang saya sepakati," tegasnya.
Sementara, Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud usai memimpin mediasi mengatakan persoalan ini akan dilanjutkan ke MK mengingat kedua pihak sepakat untuk tidak sepakat. "Maka case ini akan dibawa ke Kemendagri yang akan diputuskan melalui MK," sebutnya.
Dalam kesempatan itu, Rudy menyebut bahwa secara de facto dekat dengan Bontang, de jure berada di Kutai Timur. Dalam konteks ini, yang dimaksud Rudy sebagai de facto ialah secara kenyataan di lapangan, untuk Standar Pelayanan Minimal (SPM) lebih dekat Bontang, namun berdasarkan hukum (de jure) wilayah itu masuk Kutim.
"Kondisinya, de facto dekat dengan Bontang, de jure-nya di Kutim," kata politikus Golkar ini.
Related Posts
- Gelar Sosper di Bontang, Shemmy Ingatkan Peran Krusial Keluarga dalam Membentuk Masyarakat yang Kuat
- Sekolah Rakyat Senilai Rp250 Miliar Bakal Dibangun di Bontang, Siap Tampung 2 Ribu Siswa Kurang Mampu
- Sekolah Rakyat di Bontang Bakal Dilengkapi Lapangan Berstandar FIFA
- Pemkot Bontang Siapkan Sekolah Rakyat Gratis untuk Anak Putus Sekolah dan Keluarga Tidak Mampu
- Wawali Agus Tegaskan CFN Terus Dikaji Demi Kebermanfaatan Masyarakat