Samarinda

Dilaporkan PT Insani Bara Perkasa ke Polisi, Warga Simpang Pasir Mengadu ke DPRD Samarinda Minta Keadilan

Kaltim Today
17 Maret 2022 09:28
Dilaporkan PT Insani Bara Perkasa ke Polisi, Warga Simpang Pasir Mengadu ke DPRD Samarinda Minta Keadilan
Suasana audensi antara masyarakat Kelurahan Simpang Pasir dengan jajaran Komisi III DPRD Samarinda dan PT Insani Barakasa serta instansi lainnya. (Suhardi/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Warga Kelurahan Simpang Pasir mengadukan dan menuntut PT Insani Bara Perkasa ke meja para Wakil Rakyat Samarinda dengan melakukan audensi. Warga Kelurahan Simpang Pasir tersebut meminta para anggota dewan dapat menyelesaikan persoalan hukum yang tengah mereka hadapi.

Berdasarkan keterangan dari Ketua RT 13 Kelurahan Simpang Pasir, Eko Supangat yang dia sampaikan saat melakukan audensi dengan jajaran Komisi III DPRD Samarinda, bahwa kejadian tersebut bermula pada Mei 2019 silam, ketika seorang anak meninggal di lubang tambang, lahan konsesi milik PT Insani Bara Perkasa yang tidak ditimbun.

Setelah melakukan koordinasi dengan sejumlah warga yang terdiri atas gabungan beberapa RT, pihaknya kemudian melakukan pematangan lahan dan bermaksud untuk melakukan penimbunan lubang tambang.

"Itu hasil dari kesepakatan kami, dan sudah mendapatkan izin dari pemilik lahan. Lalu kami sepakat untuk melakukan pematangan lahan bermaksud untuk melakukan penimbunan lubang tambang agar tidak ada kejadian lagi orang tenggelam," ungkap Eko.

Saat proses pematangan lahan menggunakan alat berat, telah ditemukan material berupa batu bara. Pihaknya pun mengumpulkan batu bara tersebut. Setelah itu, kata Eko, mereka berunding kembali membicarakan batu bara yang diambil dari hasil pematangan lahan.

"Jadi kami sepakat dari pada dibuang, lebih baik dijual nanti hasilnya diperuntukan operasional alat dan pembangunan infrastruktur di lingkungan sejumlah RT," tuturnya.

Seperti, membangun musala, menimbun sebagian lubang tambang dan memperbaiki jalan lingkungan. Hasil itu bukan dikomersilkan atau dijadikan bisnis tapi untuk ranah sosial.

Dalam proses pematangan lahan, dijelaskan Eko, ternyata PT Insani Bara Perkasa melaporkan ke pihak kepolisian karena dianggap melakukan pematangan lahan tanpa izin pemilik konsesi lahan tersebut.

"Akhirnya kami berurusan dengan pihak kepolisian dengan menyita 2 alat berat rental dan 1 unit truk," ujarnya.

Sehingga, kata Eko, pihaknya mencari keadilan dengan melakukan audensi dengan DPRD Samarinda untuk mencari solusi atas perseteruan dengan PT Insani Bara Perkasa.

"Dengan pertemuan ini kami bisa menemukan jalan dengan berkomunikasi secara kekeluargaan dan bisa mencabut laporannya ke kepolisian," harapnya.

Sedangkan, berdasarkan keterangan Kepala Teknik Tambang (KTT), Oscar menyebutkan, pihaknya akan merembukkan hal tersebut dengan sejumlah pimpinan perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan bersama warga.

Pihaknya mengaku peduli terhadap lingkungan sehingga mereka melaporkan warga ke pihak kepolisian. Mereka mengaku juga taat terhadap aturan dan tata kelola lingkungan demi keselamatan lingkungan dan pertambangan.

"Tentu kami tidak main-main dengan hukum dan aturan yang ada," tegasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Mujianto menanggapi pernyataan yang disampaikan oleh KTT PT Insani Bara Perkasa bahwa perusahaan mereka taat kepada hukum. Namun, Mujianto mempertanyakan laporan tahun 2020-2021 yang menyebutkan kawasan pertambangan tersebut masuk kategori merah.

Dia melanjutkan, jika memang mentaati hak dan kewajiban dalam Undang-undang No. 3/2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, maka seharusnya mampu mendorong pemenuhan kewajiban reklamasi bekas tambang menjadi lebih efektif.

"Apakah ini sudah dipenuhi kewajibannya sebagai pemegang izin penambangan? Berati banyak melanggar, tidak penuhi," tegasnya.

Diungkapkan Mujianto, lahan konsesi pertambangannya di sekitar RT 17 Kelurahan Simpang Pasir hingga saat ini saja tidak ditimbun, bahkan menimbulkan korban jiwa.

"Dari laporannya taat hukum, mematuhi aturan lingkungan, tapi tidak demikian. Bisanya melaporkan warga yang tidak mengetahui aturan, warga itu pemahamannya terbatas. Karena merasa tanah milik warga, mereka berswadaya untuk menimbun lubang tambah bekas galian pemilik konsesi lahan PT Insani itu," terangnya.

Mujianto juga mempertanyakan seberapa besar kontribusi PT Insani Bara Perkasa terhadap lingkungan sekitar. Namun, pertanyaan itu tidak dijawab oleh pihak PT Insani Bara Perkasa. Oleh sebab itu, Mujianto geram dengan pihak perusahaan karena telah melaporkan warga ke pihak kepolisian.

"Sudah banyak mengeruk, tapi dana sosial tidak ada kontribusinya dengan warga Palaran, tidak ada. Tidak ada mau kurang lebih dengan masyarakat setempat," tuturnya.

Tidak hanya itu, kata Mujianto, banjir yang terjadi belakangan ini di Loa Janan juga tidak terlepas dari penambangan. Hal ini berdasarkan temuan bahwa daerah tersebut baru pertama kali mengalami banjir.

"PT Insani ini tidak punya hati dengan masyatakat, sisi lain mereka mengaku taat terhadap tata kelola lingkungan, tapi kewajiban reklamasi tidak berjalan di lapangan," ujarnya.

Dirinya meminta kepada PT Insani Bara Perkasa agar mencabut laporan tersebut dan berkomunikasi secara kekeluargaan dengan warga setempat agar permasalahan ini bisa diselesaikan.

"Tolonglah bantu masyarakat, keadaan sedang susah juga. Karena kekurangan pengetahuan saja ini," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Kepolisian Resort Samarinda, Eko menyampaikan bahwa, piihak kepolisian masih dalam tahap penyidikan, belum menetapkan tersangka dan belum ada yang ditahan.

"Ini masih dalam proses penyidikan, masih meminta keterangan saksi-saksi," ungkapnya.

Pihak kepolisian juga bakal memeriksa pembeli dari batu bara yang dijual oleh warga Simpang Pasir tersebut untuk dimintai keterangan.

Kalau pun ada pencabutan laporan atau diselesaikan oleh kedua belah pihak, maka pihak kepolisian mempersilakan. Namun, dirinya hanya menjalankan tugas sebagai penegakan hukum dan menindak laporan dari pihak perusahaan.

"Kami meminta agar seluruh saksi yang masuk dalam berita acara penyidikan dapat memenuhi undangan untuk dimintai keterangan, nanti bisa ditetapkan hasilnya apakah masuk ranah pelanggaran hukum atau tidak," katanya.

Turut hadir dalam audensi tersebut jajaran Komisi III DPRD Samarinda, warga dari RT 13, 14, 15, 16 dan 17 Kelurahan Simpang Simpang, pihak Kelurahan Simpang Pasir, Wakapolres Samarinda, Inspektorat Pertambangan Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Samarinda dan jajaran PT Insani Bara Perkasa.

[SDH | RWT | ADV DPRD SAMARINDA]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Related Posts


Berita Lainnya