Advertorial
Dinas KUKM Perindag PPU Genjot Pembentukan Koperasi Merah Putih

Kaltimtoday.co, Penajam - Instruksi Presiden Nomor 9/2025 menjadi landasan hukum terbaru yang kini mulai digerakkan oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Instruksi tersebut mewajibkan terbentuknya Koperasi Merah Putih dalam jumlah besar, dengan tenggat yang ketat.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) PPU, Margono Hadi Sutanto, menyatakan bahwa pihaknya kini tengah bergerak cepat menyiapkan implementasi di lapangan.
"Di Inpres Nomor 9 Tahun 2025 itu mewajibkan pembentukan Koperasi Merah Putih," ujar Margono.
Inpres tersebut menargetkan pembentukan 80 ribu koperasi secara nasional, yang harus sudah diluncurkan paling lambat pada minggu kedua bulan Juli 2025.
Dalam konteks PPU, percepatan ini ditindaklanjuti langsung oleh Bupati dengan perintah jelas agar setiap perangkat daerah yang berwenang mendukung penuh pelaksanaannya.
"Targetnya minggu kedua Juli, sebanyak 80 ribu koperasi harus diluncurkan. Kemudian perintah dari Bupati adalah mendorong percepatannya dan melaporkan hasilnya," lanjut Margono.
Koperasi Merah Putih merupakan skema koperasi baru yang dirancang untuk menjawab kebutuhan ekonomi kerakyatan berbasis inklusi dan kemandirian.
Program ini tidak sekadar menggugurkan kewajiban administratif, tetapi dirancang agar mampu menjadi kendaraan ekonomi warga di berbagai sektor—dari pangan, perikanan, perdagangan, hingga digitalisasi UMKM.
[RWT| ADV DISKOMINFO PPU]
Related Posts
- Dinas KUKM Perindag PPU Siapkan UMKM dengan Pelatihan Pemasaran Digital Komprehensif
- Dinas KUKM Perindag PPU Latih Pelaku UMKM Tingkatkan Kemampuan Public Speaking
- Dinas KUKM Perindag Dorong UMKM PPU ke Era Digital, Bentuk Ekosistem yang Lebih Maju
- Dinas KUKM Perindag PPU Gandeng Shopee, Bantu UMKM Masuk Pasar Lebih Besar
- Dinas KUKM Perindag PPU Dorong Digitalisasi UMKM, Libatkan 50 Peserta di Tahap Awal